Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Tekankan Sinkronisasi Data untuk Efektivitas Penanggulangan Kemiskinan
    • BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor
    • Pasca Bencana di Bondongan, Jenal Mutaqin Pastikan Pemkot Bogor Hadir
    • Kota Bogor Berupaya Meningkatkan Mutu Standar Layanan Transportasi Publik Setara Aglomerasi Jabodetabek
    • Dedie Rachim Apresiasi Capaian Direksi Perumda Tirta Pakuan Periode 2020–2025
    • Momentum Sumpah Pemuda, Jenal Mutaqin Ajak Pemuda Lestarikan Lingkungan
    • Hari Sumpah Pemuda ke-97, Dedie Rachim Dukung Kemajuan dan Pengembangan Kepemudaan
    • Pemuda Bangkit di Era Disrupsi, Hadang Gelombang Invasi Kejahatan Online
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Denda » Batal Disegel, Mie Gacoan Pahlawan Dikenakan Sanksi Denda
    Denda

    Batal Disegel, Mie Gacoan Pahlawan Dikenakan Sanksi Denda

    4 Juli 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Gerai Mie Gacoan Pahlawan, yang berlokasi di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, lolos dari penyegelan dan tidak menerima Surat Peringatan (SP) 3 dari Satpol PP Kota Bogor. Pihak Mie Gacoan hanya akan dikenakan sanksi denda atas pelanggaran yang dilakukan pada awal operasi sebelum memiliki persyaratan perizinan yang komperhensif.

    Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, menjelaskan setelah diterbitkannya SP 2, pihaknya terus berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor serta pihak Mie Gacoan. Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki.

    “Jadi, sebelum keluar SP 3, pihak Mie Gacoan telah menunjukkan bukti-bukti perizinan yang sudah mereka miliki. Berkas mereka lengkap. Siteplan sudah selesai semua sudah beres. Sudah di-approve permohonan PGB-nya oleh Dinas PUPR. Tinggal menunggu Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)-nya,” kata Agus, Kamis (4/7/2024).

    Agus mengakui bahwa situasi tersebut dilematis. Di satu sisi, ada desakan dari beberapa pihak untuk bertindak tegas dengan menyegel gerai tersebut, namun di sisi lain, pihak Mie Gacoan sudah berada di jalur yang benar dalam mengurus perizinan mereka.

    Agus menyebut bahwa investor Mie Gacoan memiliki pengalaman dan kelihaian dalam membaca lemahnya aturan yang ada dan melihat celah yang bisa mereka manfaatkan, sehingga mereka dapat membuka banyak gerai di berbagai daerah.

    “Tindakan apa yang bisa kita lakukan terhadap mereka? Mereka sudah kita beri SP. Nanti kalau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)-nya sudah keluar, kita cek lagi apakah bangunannya sesuai dengan eksisting yang mereka miliki. Jadi, penyegelan dan SP 3 tidak bisa dilakukan karena mereka sudah memenuhi persyaratan perizinan. Paling nanti hanya sanksi denda yang kita jatuhkan karena pelanggaran mereka di awal yang nekat beroperasi sebelum memiliki PBG dan perizinan yang lengkap,” jelasnya.

    Untuk besaran denda yang harus dibayar oleh pihak Mie Gacoan, Agus mengungkapkan bahwa nominalnya belum bisa disebutkan karena akan dihitung ulang oleh Tim PBG.

    “Yang jelas dendanya maksimal 10 persen dari luas bangunan. Ini mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bogor Tahun 2019,” pungkasnya.

    Agustian Syach Kasatpol PP Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    DPRD AKAN TERBITKAN PERDA PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

    27 Februari 2020
    Kota Bogor

    Meriah ! Bima Arya Melepas Fun Bike dan Senam Sehat di Gor Pajajaran

    1 Agustus 2022
    Daerah

    Kabupaten Kulon Progo Studi Banding Pelayanan Kependudukan dan Air Minum

    10 Maret 2022
    Kesehatan

    Perumda PPJ Kukuhkan Struktur Baru

    26 Maret 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Bisnis

    Selain Pengembangan Rumah Sakit, Jepang Jajaki Kerja Sama Restoran dan Jamur Sitake

    5 April 2022

    Sebelum bertolak ke Jepang, Diplomat Muda Bidang Ekonomi KBRI Tokyo Pandu Utama Manggala kembali…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.