BOGOR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor memasang plang pengawasan pajak di sejumlah objek pajak yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Bogor Barat, Kamis (13/2/2025). Langkah ini diambil setelah Bapenda mengirimkan surat tagihan pajak sebanyak tiga kali dan memberikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak (WP) terkait rencana pemasangan plang.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor, Anang Yusuf, menjelaskan bahwa pemasangan plang dilakukan pada objek pajak yang menunggak lebih dari tiga tahun dengan nilai pajak rata-rata di atas Rp50 juta.
“Kali ini, kami fokus di Kecamatan Bogor Barat dengan pemasangan di delapan titik yang tersebar di enam kelurahan,” ujar Anang.
Lokasi pemasangan plang mencakup satu WP di Kelurahan Pasir Jaya, dua WP di Sindang Barang, satu WP di Bubulak, satu WP di Semplak, satu WP di Curug Mekar, serta dua WP di Kelurahan Menteng. Jenis objek pajak yang dikenai tindakan ini meliputi satu material, tiga tanah kosong, tiga rumah tinggal, dan satu ruko.
“Pemasangan dilakukan oleh tim Bapenda Kota Bogor dengan dukungan aparat kelurahan setempat serta pendampingan dari Satpol PP Kota Bogor,” tambahnya.
Total tunggakan pajak dari objek-objek tersebut mencapai Rp870.776.276. Anang menegaskan, Bapenda akan terus melakukan pemasangan plang pengawasan selama Februari 2025 di seluruh wilayah Kota Bogor.
“Sebelum pemasangan, WP sudah diberi surat tagihan tiga kali sebagai peringatan. Ini bukan tindakan mendadak. Kami mengimbau warga untuk membayar pajak tepat waktu karena pajak yang dibayarkan akan membangun Kota Bogor,” tutupnya.