Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025
    • Jumat Sehat Bersama Wartawan
    • BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember
    • Pemkot Berhasil Raih Penghargaan di BKN Awards 2025
    • Balai Besar Pustaka Gelar FKP dan Literasi, Perkuat Kebijakan dan Peningkatan SDM
    • Harkannas 2025, Bogor Sehat untuk Generasi Emas
    • Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan
    • Bentuk Raperda Baru DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » DPRD Kota Bogor » Bapemperda Nilai Pelaksanaan Perda Kota Layak Anak Belum Maksimal
    Anggaran

    Bapemperda Nilai Pelaksanaan Perda Kota Layak Anak Belum Maksimal

    2 Agustus 20245 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja dengan agenda evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA), bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Kota Bogor (KPAID) serta Pemerintah Kota Bogor, Kamis (1/8/2024).

    Berdasarkan hasil rapat, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menyampaikan bahwa pelaksanaan Perda KLA dinilai masih belum maksimal.

    Sebab, anggaran yang dialokasikan oleh Pemkot Bogor masih sangat minim. Sehingga berakibat kepada tidak terlaksananya program yang sudah diamanatkan oleh Perda.

    “Dari hasil rapat kami melihat bahwa isi Perda secara substantif sudah sangat baik dan komprehensif untuk mendukung terpenuhinya hak-hak anak. Hanya saja, kami melihat masih kurang dukungan anggaran padahal sudah diamanatkan sebesar dua persen,” ujar Anna.

    Anna juga mengungkapkan untuk mengimplementasikan perda ini secara optimal dibutuhkan kerjasama dan keseriusan semua SKPD di Pemkot Bogor. Namun anggaran yang disiapkan untuk kegiatan bidang perlindungan anak di dinas DP3A yang mengampu kegiatan ini masih sangat kecil bahkan angkanya dibawah Rp200 juta.

    Anna menilai anggaran sekecil ini tidak akan mampu menjalankan program yang sangat besar sesuai dengan yang diamanatkan oleh Perda KLA.

    “Anggaran yang disiapkan oleh Pemkot Bogor ini terkesan ‘ringan dan lucu’ untuk mengemban program yang sangat besar,” kata Anna.

    Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Anna menyampaikan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bogor mengeluarkan rekomendasi untuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor untuk menandai anggaran dari seluruh dinas yang berkaitan dengan Perda KLA.

    Nantinya DPRD Kota Bogor akan meninjau kembali anggaran tersebut apakah sudah memenuhi kuota untuk pelaksanaan Perda KLA.

    Lebih lanjut, Anna juga menilai kurangnya dukungan anggaran untuk upaya penanganan kekerasan dan pelecahan kepada anak. Diketahui UPTD PPA Kota Bogor hanya disiapkan anggaran untuk belanja pegawai, sedangkan untuk program penanganan kasus atau pendampingan tidak disiapkan anggarannya.

    “Untuk kasus penanggulangan dan pencegahan ini sangat minim. Kami berharap Perda KLA ini hadir sebagai pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak,” tegas Anna.

    Setelah merengkuh predikat KLA Nindya, Pemkot Bogor saat ini tengah mengejar predikat utama. Namun, Anna menilai rasanya kurang pantas jika Pemkot Bogor hanya mengejar predikat tanpa memastikan berjalannya Perda.

    Anna mengungkapkan sepanjang 2024 ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat di Kota Bogor. Berdasarkan laporan dari UPTD PPA Kota Bogor, sepanjang 2024 tercatat sudah ada 54 kasus yang terlaporkan.

    “Jumlah kasus ini bahkan bisa dibilang ibarat gunung es. Yang terlapor pasti sangat sedikit jika dibandingkan dengan kejadian di lapangan. Karena kasus kekerasan merupakan kasus yang sensitif sehingga tidak banyak orang yang berani melaporkan. Sehingga jangan sampai kita hanya berlomba untuk formalitas diatas kertas untuk mendapatkan predikat utama, namun kenyataannya di bawah masih banyak anak-anak yang terlantar, putus sekolah dan mendapatkan kekerasan,” tutup Anna.

    Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilakukannya evaluasi Perda KLA ini tidak hanya bertujuan untuk melihat dan meninjau efektivitas Perda yang sudah berusia tujuh tahun, tetapi juga untuk memastikan implementasi pelaksanaannya.

    Endah juga mengungkapkan selama tujuh tahun sejak Perda KLA disahkan, belum ada peraturan pelaksanaannya. Bahkan keberadaan KPAID Kota Bogor tidak diatur didalam perda, melainkan diatur melalui Perwali tersendiri.

    “Memang perda ini butuh penyesuaian karena adanya perubahan perundangan diatasnya. Kami lihat masih belum ada juga peraturan pelaksanaannya. Justru pembentukan KPAID dari perwali tersendiri dan ada tujuh amanat perwali yang diatur di perda ini belum diimplementasikan,” ungkap Endah.

    Endah berharap Pemerintah Kota Bogor dalam waktu dekat ini bisa melakukan analisis dan kajian terkait rencana perubahan Perda KLA atau pembentukan perda yang baru untuk menggantikan Perda KLA.

    Sebab dari 26 indikator yang menjadi penilaian Kota Layak Anak, Pemerintah Kota Bogor masih belum maksimal di klaster nomor 2 terkait hak sipil dan kebebasan, klaster nomor 4 terkait kesehatan dan kesejahteraan serta klaster nomor 5 terkait pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.

    “Kami mendorong bagian hukum adanya analisis dan evaluasi. Ini hanya pintu awal untuk melakukan evaluasi. Jadi regulasi harus ada yang diperbaharui dan substansi ditambah. Jadi kita akan melihat apakah perlu membuat perda baru atau perubahan perda untuk perlindungan anak,” jelas Endah.

    Ketua KPAID Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengaku mengapresiasi langkah DPRD Kota Bogor untuk melakukan evaluasi Perda KLA. Sebab, menurutnya sebaik apapun Perda yang diterbitkan jika tidak ada pelaksanaannya maka semuanya akan sia-sia saja

    “Tentunya kami sangat mengapresiasi dan senang dilibatkan dalam pembahaan ini. Kami berharap, Perda sebagus apapun ketika peraturan pelaksanaannya yaitu Perwali tidak ada, ya akhirnya menjadi satu hal yang percuma untuk bisa menjadi satu acuan pelaksanaan di lapangan,” kata Dede.

    Ia pun menyampaikan bahwa keberadaan Perda KLA tidak semata-mata menghapuskan kasus kekerasan di Kota Bogor. Tetapi, kehadiran Perda KLA harus menjadi instrumen yang memastikan kesejahteraan anak dan perempuan, penyelesaian sengketa dan ketersediaan infrastruktur.

    Dede juga berharap kedepannya Pemkot Bogor bisa menunjukkan keberpihakan anggaran untuk penyelenggaraan KLA. Sekaligus pembentukan atau perubahan Perda KLA sebagai landasan hukum atas keberadaan KPAID Kota Bogor.

    “Jadi harapannya poin-poin yang memang selama ini khususnya terkait perlindungan anak yang tidak tercover di Perda KLA bisa dimasukkan dan dijalankan kedepannya,” pungkasnya.

     

    Anna Mariam Fadhilah Bapemperda DPRD Kota Bogor Dede Siti Amanah Endah Purwanti Kota Layak Anak (KLA) KPAID Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Laka Lalin Harley Davidson vs Nenek Masih Didalami Polisi

    18 Desember 2019
    Kota Bogor

    Komisi IV Sidak Museum Pajajaran Calon Magnet Pariwisata Baru di Kota Bogor

    1 Oktober 2023
    Kota Bogor

    Atty Somaddikarya Sebut Hanafi Paling Layak Jadi Sekda Kota Bogor

    12 Juni 2025
    Kota Bogor

    Semrawut dan Dipenuhi PKL, Pemkot Akan Tata Ulang Simpang Ciawi

    20 Mei 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Ekonomi

    Pastikan Tidak Ada Panic Buying dan Penimbunan Minyak Goreng

    17 Maret 2022

    Forkompinda Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bogor untuk memantau ketersediaan minyak goreng,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.