Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak
    • Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua
    • Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor
    • 316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026
    • Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua
    • Helaran Pajajaran, Dedie Rachim Ingatkan Falsafah Hidup Masyarakat Sunda
    • Derby Persikabo vs PSB Bogor Semarakkan HJB ke-544, Dedie Rachim Beri Dukungan Langsung
    • Penataan Alun-alun Empang Dimulai, Pemkot Bogor Hadirkan Ruang Terbuka Hijau Bersejarah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda 
    Kota Bogor

    Bapemperda DPRD Kota Bogor Evaluasi Pelaksanaan Perda 

    18 September 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Bogor dengan agenda evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha, Selasa (16/9/2025).

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan catatan evaluasi atas Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha adalah meminta Pemkot Bogor memastikan perizinan berusaha dapat diberikan kepada para investor yang masuk ke Kota Bogor.

    “Ini perlu dicermati juga, apakah usaha-usaha, rumah makan, kafe dan lain sebagainya yang berdiri di wilayah tersebut, ini izinnya sudah lengkap,” jelas Anna.

    Selain itu, Anna juga menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan asistensi yang dilakukan oleh aparatur wilayah setingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam mengawasi berdirinya usaha baru di wilayah perlu ditingkatkan.

    Agar, nantinya tidak ada lagi kasus pembangunan usaha tanpa diketahui oleh aparatur wilayah yang menyebabkan dilangkahi nya proses perizinan yang sudah ditetapkan.

    “Peran pengawasan itu harus dilakukan oleh kecamatan dan kelurahan untuk memberikan kemudahan, untuk bantuan, fasilitas untuk pengurusan izin ini,” ujarnya.

    Kemudian untuk hasil evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Anna meminta kepada Pemerintah Kota Bogor untuk segera membentuk Tim Pengembangan Pesantren.

    Nantinya, tim tersebut akan diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor dan unsur lainnya yang sudah diamanatkan didalam Perda.

    “Harapannya dengan adanya tim ini bisa mempermudah atau membantu terkait kepentingan-kepentingan pesantren di kota Bogor,” kata Anna.

    DPRD Kota Bogor juga meminta agar Bagian Kesra Setda Kota Bogor membantu memfasilitasi izin operasional pesantren di Kota Bogor. Sebab berdasarkan data yang diterima oleh DPRD Kota Bogor, masih banyak pesantren yang belum memiliki izin operasional.

    Hal ini menyebabkan proses penyaluran bantuan yang sudah diamanatkan didalam Perda menjadi terhambat dan tidak bisa dirasakan manfaatnya.

    “Karena memang saat ini masih banyak pesantren-pesantren di kota Bogor yang masih belum mengurus izinnya, sehingga mereka terkendala untuk menerima bantuan,” tutup Anna.

    Anna Mariam Fadhilah Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    38 Penghuni Panti Candra Naya Dinyatakan Positif Covid-19

    15 Juli 2021
    Kesehatan

    Anda Belum Vaksin? Siap-siap Dijemput Tim Srikandi

    21 September 2021
    Anggaran

    DPRD Kota Bogor Tinjau Kondisi SDN 9 Bantarjati Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Untuk Perbaikan

    29 November 2022

    Imbauan Pemerintah Kota Bogor kepada ODHIV

    23 Desember 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Daerah

    Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis

    27 Maret 2026

    BOGOR – Wali kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi melantik dua direksi baru di tubuh…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.