BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PP-APBD) Kota Bogor tahun anggaran 2021 secara mendalam di tingkat komisi-komisi.
Untuk Komisi I DPRD Kota Bogor yang meliputi bidang pemerintahan, hukum dan aset, melakukan pembahasan PP-APBD 2021 bersama mitra kerjanya, yakni aparat tingkat kecamatan, Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kesbangpol, Satpol-PP, Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil (Disdukcapil) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bogor.
Berdasarkan hasil rapat kerja, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, menilai adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp8,9 miliar di anggaran kecamatan yang tidak terserap, perlu diperbaiki lagi.
“Dengan adanya silpa dan tidak terserap anggaran di kelurahan-kelurahan pada kecamatan-kecamatan anggaran perjalanan dinas dan makan minum dikarnakan adanya pandemi covid-19 harusnya pada anggaran perubahan untuk mengatisipasi silpa atau tidak terserap anggaran harusnya kecamatan bisa di ajukan pergeseran anggaran agar terserapnya anggaran perjalanan dinas dan makan minum bisa di pergunakan untuk anggaran yang bermanfaat lainnya,” ujar Safrudin, (12/7).
Bahkan, pria yang akrab disapa Mr.Blue ini juga menyarankan agar pos anggaran untuk kelurahan disiapkan sendiri, tidak digabungkan dengan anggaran kecamatan. Ia menerangkan, anggaran kelurahan harus sesuai amanat PP nomor 17 tahun 2018 yang sudah jelas diatur dalam penjelasan Pasal 30 ayat 7 bahwa besaran anggaran Untuk kelurahan paling sedikit 5 persen dihitung dari pendapatan yg tercantum dalam APBD (PAD) setelah dikurangi DAK, atau kurang lebih Rp1,2 miliar.
“Sejauh ini kan sudah diatur di perwali bahwa anggaran untuk kelurahan itu harus sesuai dengan peraturan diatasnya. Namun kenyataannya kan tidak bisa dianggarkan secara maksimal apakah karena tidak adanya prioritas dari pemkot dalam segi penganggaran ataukah karena anggaran yang terbatas. Padahal kalau kita mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2014 dan PP nomor 17 tahun 2018 itu anggaran kelurahan yang bisa diakomodir di APBD Kota Bogor masih sangat kurang,” terangnya.
Safrudin juga menyoroti perihal kurang maksimalnya program di Disdukcapil Kota Bogor. Ia menilai, serapan anggaran yang ada, tidak sejalan dengan program yang dibutuhkan oleh masyarakat. Ia pun meminta agar Disdukcapil kedepannya bisa lebih memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, terutama terkait pencetakan KTP.
“Untuk Disdukcapil Kota Bogor terkait pelayanan online. Saat ini pelayanan online Disdukcapil menurun kinerjanya. Harapannya, pelayanan online Disdukcapil dapat kembali berfungsi 100 persen sebagaimana pada awalnya dulu. Sehingga, warga dapat mengurus data-data kependudukan dengan mudah,” pungkasnya.