Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience
    • Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    • Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Azas Koperasi Semakin Tergerus, Atty Somaddikarya Sebut Koperasi Bodong Luput dari Sorotan Pemerintah
    Kesehatan

    Azas Koperasi Semakin Tergerus, Atty Somaddikarya Sebut Koperasi Bodong Luput dari Sorotan Pemerintah

    28 September 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Koperasi adalah wadah bagi sekelompok orang yang memiliki tujuan merubah mindset diri menjadi pribadi yang mandiri dan berdikari secara ekonomi.

    Dalam azas koperasi, tertanam adanya nilai gotong royong, bukan tanggung renteng.

    Gotong royong dan tanggung renteng, memiliki dasar teori yang hampir sama, akan tetapi tidak sama bahkan tidak sesuai dengan prakteknya.

    Azas koperasi yang digagas Bung Hatta lebih menjungjung tinggi azas kekeluargaan.

    Dikatakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri, Atty Somaddikarya, salah satu contoh gotong royong di koperasi yakni adanya pinjaman macet lantaran keadaan yang tidak memungkinkan akan dihibahkan dengan syarat ketentuan yang berlaku atas kebijakan dan keputusan di Rapat Anggota Tahunan (RAT).

    “Kemacetan pembayaran yang terjadi menjadi tanggungjawab koperasi karena ada Sisa Hasil Usaha (SHU). Untuk itu, tidak ada cerita anggota yang macet dalam hal pembayaran dikenakan denda dn sanksi ,” jelasnya.

    “Apalagi dipaksa untuk membayar dan ditagih dengan cara-cara yang tidak manusiawi, dan menarik sebuah barang yang sebagai jaminan atas pinjaman,” tambah dia.

    Sementara itu, kata Atty koperasi memiliki konsep mensejahterahkan bukan malah sebaliknya yang akhirnya menyulitkan anggotanya.

    “Selain itu, memberikan edukasi untuk menggeser budaya meminjam terlebih pada pinjaman yang instan, bahayanya meminjam pada rentenir, pinjaman online yang abal-abal dengan bunga yang tinggi, hal ini hanya menjerat dan membuat masyarakat miskin semakin miskin, bahkan lahirnya masyarakat miskin baru,” pekik Atty.

    lebih lanjut kata Atty, edukasi yang gencar pada masyarakat terus dilakukan, koperasi memberikan pemahaman pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memulai kebiasaan menabung menjadi sebuah budaya.

    “Jadi, ketika anggota mengajukan pinjaman sebagai hak anggota di koperasi harus punya niat yang baik untuk mengembalikan kewajibannya atas hak yang diterima, karena apa? Hak yang ia terima bersumber dari tabungan anggota,” kata Atty.

    Menurutnya, sistem tanggung renteng yang saat ini marak di masyarakat khususnya di provinsi Jawa Barat, dengan modus pinjaman ‘berkedok’ modal usaha bagi kaum pelaku usaha dengan konsep membentuk kelompok masyarakat (pokmas) dianggap tidak mengedukasi.

    “Mereka kumpulkan warga terdiri dari 5 sampai 10 orang dalam satu kelompok, ketika salah satu anggota pokmas mengajukan pinjaman modal usaha dan terjadi kemacetan akan ditanggung oleh anggota yg lain. Konsep pinjaman ini belum jelas apakah memakai konsep koperasi atau bendera lembaga keuangan yang berbadan hukum,” jelasnya.

    “Jika konsep yang marak terjadi memakai bendera koperasi sangat tidak diharapkan oleh pendiri koperasi Indonesia. Sebab apa? ini lebih condong pada konsep komersil yang mengedepankan keutungan yang besar yang menjerat kaum marhaen dengan bunga tinggi,” beber Atty.

    Dia menilai bunga yang ditentukan berkisar di angka 20-25% pertahun. Atty menyebut, jika dengan tajuk modal usaha, pada kemyataannya tidak 100% menyasar pada pelaku di daerah. “Malah kucuran pinjaman tersebut turun kepada ibu rumah tangga yang belum jelas sumber penghasilannya,” ujar dia.

    Praktek seperti ini, sambung dia, akan memperburuk citra koperasi jika memakai bendera koperasi. “Yang lebih parah saat ini banyaknya koperasi umum yang mati suri di berbagai daerah di Indonesia, ditambah banyaknya koperasi yang gagal bayar dan koperasi bodong yang luput dari sorotan pemerintah, pada akhirnya dampak dari arus tersebut merugikan masyarakat yang turut menjadi anggotanya,” cetus Atty.

    Ia menjelaskan, koperasi yang sehat mampu menciptakan lapangan pekerjaan pada kaum perempuan melalui pelatihan hingga pemberian modal usaha tanpa bunga. “Seharusnya mensejahterakan, sekarang yang ada dan membuat saya sangat prihatin adalah perempuan ibu rumah tangga menjadi korban atas penawaran yang menggiurkan dari orang-orang yang sudah dilatih sebagai marketing yang ditarget satu lembaga atau perusahaan,” beber dia.

    “Mereka yang terlatih blusukan masuk wilayah-wilayah kaum marhaen, ini praktek jeruk makan jeruk yang akan menggeser azas koperasi yang seharusnya hadir dan ada untuk kesejahteraan malah membunuh secara perlahan keberadaan koperasi. Prinsip-prinsip untuk menjadi perempuan pandaringan khususnya di tatar sunda bukan terbangun malah tergerus oleh oknum-oknum perusak pola pikir,” pungkas Atty.

     

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Bencana Alam

    Sempat Tertimbun, Dua Lansia Selamat dari Longsor Ranggamekar

    18 Maret 2025
    BPTJ

    BPTJ dan Pemkot Bogor Gelar FGD Sosialisasi Tarif Biskita

    12 Mei 2023
    Kota Bogor

    Perumda Tirta Pakuan Bogor Tawarkan Paket Pelatihan Air Bersih hingga Rafting Wisata

    24 Juni 2025
    Kota Bogor

    Disperindag Pastikan Stok Pangan di Kota Bogor Aman

    19 Maret 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.