Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua
    • Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor
    • 316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026
    • Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua
    • Helaran Pajajaran, Dedie Rachim Ingatkan Falsafah Hidup Masyarakat Sunda
    • Derby Persikabo vs PSB Bogor Semarakkan HJB ke-544, Dedie Rachim Beri Dukungan Langsung
    • Penataan Alun-alun Empang Dimulai, Pemkot Bogor Hadirkan Ruang Terbuka Hijau Bersejarah
    • Pemkot Bogor dan Yayasan Buddha Tzu Chi Kolaborasi Perbaiki 204 RTLH di Babakan Pasar
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Azas Koperasi Semakin Tergerus, Atty Somaddikarya Sebut Koperasi Bodong Luput dari Sorotan Pemerintah
    Kesehatan

    Azas Koperasi Semakin Tergerus, Atty Somaddikarya Sebut Koperasi Bodong Luput dari Sorotan Pemerintah

    28 September 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Koperasi adalah wadah bagi sekelompok orang yang memiliki tujuan merubah mindset diri menjadi pribadi yang mandiri dan berdikari secara ekonomi.

    Dalam azas koperasi, tertanam adanya nilai gotong royong, bukan tanggung renteng.

    Gotong royong dan tanggung renteng, memiliki dasar teori yang hampir sama, akan tetapi tidak sama bahkan tidak sesuai dengan prakteknya.

    Azas koperasi yang digagas Bung Hatta lebih menjungjung tinggi azas kekeluargaan.

    Dikatakan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri, Atty Somaddikarya, salah satu contoh gotong royong di koperasi yakni adanya pinjaman macet lantaran keadaan yang tidak memungkinkan akan dihibahkan dengan syarat ketentuan yang berlaku atas kebijakan dan keputusan di Rapat Anggota Tahunan (RAT).

    “Kemacetan pembayaran yang terjadi menjadi tanggungjawab koperasi karena ada Sisa Hasil Usaha (SHU). Untuk itu, tidak ada cerita anggota yang macet dalam hal pembayaran dikenakan denda dn sanksi ,” jelasnya.

    “Apalagi dipaksa untuk membayar dan ditagih dengan cara-cara yang tidak manusiawi, dan menarik sebuah barang yang sebagai jaminan atas pinjaman,” tambah dia.

    Sementara itu, kata Atty koperasi memiliki konsep mensejahterahkan bukan malah sebaliknya yang akhirnya menyulitkan anggotanya.

    “Selain itu, memberikan edukasi untuk menggeser budaya meminjam terlebih pada pinjaman yang instan, bahayanya meminjam pada rentenir, pinjaman online yang abal-abal dengan bunga yang tinggi, hal ini hanya menjerat dan membuat masyarakat miskin semakin miskin, bahkan lahirnya masyarakat miskin baru,” pekik Atty.

    lebih lanjut kata Atty, edukasi yang gencar pada masyarakat terus dilakukan, koperasi memberikan pemahaman pada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memulai kebiasaan menabung menjadi sebuah budaya.

    “Jadi, ketika anggota mengajukan pinjaman sebagai hak anggota di koperasi harus punya niat yang baik untuk mengembalikan kewajibannya atas hak yang diterima, karena apa? Hak yang ia terima bersumber dari tabungan anggota,” kata Atty.

    Menurutnya, sistem tanggung renteng yang saat ini marak di masyarakat khususnya di provinsi Jawa Barat, dengan modus pinjaman ‘berkedok’ modal usaha bagi kaum pelaku usaha dengan konsep membentuk kelompok masyarakat (pokmas) dianggap tidak mengedukasi.

    “Mereka kumpulkan warga terdiri dari 5 sampai 10 orang dalam satu kelompok, ketika salah satu anggota pokmas mengajukan pinjaman modal usaha dan terjadi kemacetan akan ditanggung oleh anggota yg lain. Konsep pinjaman ini belum jelas apakah memakai konsep koperasi atau bendera lembaga keuangan yang berbadan hukum,” jelasnya.

    “Jika konsep yang marak terjadi memakai bendera koperasi sangat tidak diharapkan oleh pendiri koperasi Indonesia. Sebab apa? ini lebih condong pada konsep komersil yang mengedepankan keutungan yang besar yang menjerat kaum marhaen dengan bunga tinggi,” beber Atty.

    Dia menilai bunga yang ditentukan berkisar di angka 20-25% pertahun. Atty menyebut, jika dengan tajuk modal usaha, pada kemyataannya tidak 100% menyasar pada pelaku di daerah. “Malah kucuran pinjaman tersebut turun kepada ibu rumah tangga yang belum jelas sumber penghasilannya,” ujar dia.

    Praktek seperti ini, sambung dia, akan memperburuk citra koperasi jika memakai bendera koperasi. “Yang lebih parah saat ini banyaknya koperasi umum yang mati suri di berbagai daerah di Indonesia, ditambah banyaknya koperasi yang gagal bayar dan koperasi bodong yang luput dari sorotan pemerintah, pada akhirnya dampak dari arus tersebut merugikan masyarakat yang turut menjadi anggotanya,” cetus Atty.

    Ia menjelaskan, koperasi yang sehat mampu menciptakan lapangan pekerjaan pada kaum perempuan melalui pelatihan hingga pemberian modal usaha tanpa bunga. “Seharusnya mensejahterakan, sekarang yang ada dan membuat saya sangat prihatin adalah perempuan ibu rumah tangga menjadi korban atas penawaran yang menggiurkan dari orang-orang yang sudah dilatih sebagai marketing yang ditarget satu lembaga atau perusahaan,” beber dia.

    “Mereka yang terlatih blusukan masuk wilayah-wilayah kaum marhaen, ini praktek jeruk makan jeruk yang akan menggeser azas koperasi yang seharusnya hadir dan ada untuk kesejahteraan malah membunuh secara perlahan keberadaan koperasi. Prinsip-prinsip untuk menjadi perempuan pandaringan khususnya di tatar sunda bukan terbangun malah tergerus oleh oknum-oknum perusak pola pikir,” pungkas Atty.

     

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Dedie Rachim: Jalan R3 Jadi Jalur Alternatif Puncak–Warung Jambu, Tak Perlu Lewat Tajur Lagi

    2 Agustus 2025
    Air bersih

    Sosialisasi Perpindahan Pelanggan Tirta Kahuripan ke Tirta Pakuan

    19 Desember 2022
    Bogor Single Window (BSW)

    Pemkot Bogor Launching Aplikasi BSW dan PASTI

    19 Oktober 2023
    Kota Bogor

    Perumda Tirta Pakuan Pastikan Perbaikan IPA Dekeng Tak Ganggu Pasokan Air

    29 Juni 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cek Stok Minyak Goreng, Atang Tampung Curhatan Pedagang Pasar

    25 Februari 2022

    BOGOR – Mencuatnya isu kelangkaan minyak goreng di pasaran ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota…

    Daerah

    APEKSI Beri Masukan ke Pemerintah Pusat Soal Penghapusan Tenaga Honorer

    11 Juni 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya menyatakan, larangan mempekerjakan honorer bagi…

    Aspirasi

    Terima Aspirasi Aksi Mahasiswa, DPRD Kota Bogor Akan Teruskan ke DPR-RI

    6 September 2022

    BOGOR – Gelombang penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, terjadi di Kota Bogor.…

    Ekonomi

    Atty Somaddikarya Prihatin, Daya Beli Masyarakat Bulan Ramadhan Lesu

    26 Maret 2024

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya mengungkapkan keprihatinannya kepada masyarakat di bulan Ramadhan…

    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Daerah

    Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis

    27 Maret 2026

    BOGOR – Wali kota Bogor, Dedie A. Rachim, resmi melantik dua direksi baru di tubuh…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.