BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor, menggelar audiensi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), RT, RW dan tokoh masyarakat se-Bogor Utara, Kamis (26/1). Hal ini berkenaan dengan rencana kerja Komisi IV DPRD Kota Bogor terkait pemetaan masalah yang berada di wilayah.
Dalam rapat tersebut turut hadir Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, Wakil Ketua Komisi IV, Atty Somadikarya beserta anggota Komisi IV, Lusiana Nurissiyadah, Dody Hikmawan dan Devi Prihatini Sultani.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, menyebutkan pemetaan di wilayah terkait dengan kesejahteraan masyarakat akan terus dilakukan oleh Komisi IV, agar bisa menyiapkan formulasi aturan dan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami di Komisi IV DPRD Kota Bogor, berusaha menjawab apa yang dikeluhkan oleh warga. Sekaligus menjalankan fungsi pengawasan, apakah program yang dijalankan oleh Pemerintah Kota Bogor terasa oleh masyarakat. Maka dari itu kami mengundang LPM, RT, RW dan tokoh masyarakat untuk mengetahui kondisinya seperti apa,” ujar pria yang akrab disapa Gus M.
Berdasarkan hasil audiensi yang digelar di ruang Paripurna gedung DPRD Kota Bogor, Gus M menerangkan bahwa masyarakat di wilayah Bogor Utara belum mengetahui adanya surat edaran terkait pemutakhirtan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Padahal, menurutnya pemutakhiran DTKS ini menjadi hal yang sangat penting, mengingat di tahun-tahun sebelumnya banyak bantuan yang disalurkan oleh pemerintah tidak tepat sasaran. Sehingga perlu adanya pemutakhiran data.
“Kalau tingkat LPM, RT, RW dan tokoh masyarakat saja tidak tahu, bagaimana dengan masyarakat awam lainnya. Ini menjadi catatan penting bagi kami agar nantinya dinas terkait bisa memperbaiki sistem sosialisasi dan kami akan memastikan apakah DTKS ini sudah diperbaharui atau belum,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, Gus M pun berencana akan melakukan audiensi dengan LPM di setiap kecamatan di Kota Bogor yang ditargetkan dilakukan setiap minggu.
Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menyampaikan hal yang mendasar yakni alas hak untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH). Politisi PDI Perjuangan itu menyebut siapapun warga Kota Bogor layak mendapatkan bantuan tersebut agar rumahnya lebih layak dihuni.
“Untuk mengganti alas haknya warga cukup membuat surat pernyataan yang diketahui oleh RT dan RW setempat,” ujarnya.
“Bahwa betul tanahnya merupakan tanah sewa, tapi bangunannya layak untuk diperbaiki dan layak untuk ditinggali dari panas terik dan hujan,” tambahnya.
Namun, legislator dua periode itu menekankan bangunan yang berdiri diatas tanah sewa tersebut tidak dapat diperjual-belikan.
“Setelah rumahnya layak karena mendapatkan bantuan dari pemerintah, itu tidak boleh dan tidak dapat dijual belikan,” pungkasnya