Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
    • Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin
    • Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis
    • Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG
    • Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota
    • Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan 
    • Kementan dan DPR RI Kembali Serahkan Bantuan untuk Petani Kota Bogor
    • Bertemu Catatan Akhir Sekolah, Dedie Rachim Dukung Pencegahan Aksi Tawuran
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » APEKSI Sampaikan Rekomendasi RUU ke Komisi XI DPR RI
    Kesehatan

    APEKSI Sampaikan Rekomendasi RUU ke Komisi XI DPR RI

    9 Juli 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Sejumlah rekomendasi disampaikan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang disampaikan Ketua Dewan Pengurus APEKSI, Bima Arya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang digelar Komisi XI DPR RI secara virtual.

    “APEKSI telah mengolah masukan dari para teman di daerah untuk kemudian kami rumuskan dalam bentuk rekomendasi kepada DPR RI. Total ada empat rekomendasi atau input yang ingin kami sampaikan, yaitu input terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah, pengaturan transfer kepada daerah, pengelolaan belanja daerah dan terkait pengawasan APBD,” kata Bima Arya di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Kamis (8/7/2021).

    Turut hadir mendampingi Bima Arya Sekda, Syarifah Sofiah, Kepala Bappeda, Rudy Mashudi dan Kepala BKAD, Denny Mulyadi.

    Dari semua rekomendasi, ada beberapa poin yang disampaikan Bima Arya, di antaranya APEKSI menyepakati bahwa jenis pajak yang menjadi kewenangan pemda dapat tidak dipungut dalam hal beberapa kondisi, di antaranya potensi kurang memadai atau pemda menentukan kebijakan untuk tidak memungut.

    Hal ini menurutnya, karena realita di lapangan cenderung banyak pemda yang memaksakan diri untuk menyusun dan menetapkan pajak daerah. Padahal tidak sebanding antara hasil pajak yang didapat dengan biaya operasionalnya, sehingga berdampak pada APBD.

    Berkaitan perhitungan dan penetapan pajak daerah kata Bima Arya, dilakukan dengan dua pendekatan, APEKSI sepakat bahwa pendekatan tersebut menjadi kebijakan yang eksplisit dalam RUU HKPD karena menjadi pertimbangan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya mengenai pajak.

    Di lain hal, untuk mendukung optimalisasi pengumpulan pajak daerah, APEKSI mengusulkan dalam RUU HKPD mengatur pertukaran data antara Kemenkeu dengan pemerintah daerah.

    APEKSI juga sepakat dengan usulan pemerintah dalam RUU HKPD yang menambahkan jenis pajak baru untuk pemerintah kabupaten / kota yaitu option Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini diharapkan dapat memperkuat fiskal pemerintah kabupaten/kota serta pajak terutang atas PKB dan BBNKB yang dapat berkurang.

    Selain yang disebutkan, APEKSI secara khusus juga menyoroti persoalan persampahan yang dikaitkan dengan pajak. Untuk itu, APEKSI sebut Bima Arya, mengusulkan adanya penambahan jenis pajak yang khusus untuk pemerintah kota, yaitu pajak sampah.

    “Alasannya, untuk mengatasi tantangan terkait persoalan sampah agar masyarakat kota mempunyai tanggung jawab, berkontribusi dalam pengurangan dan penanganan sampah,” jelas Wali Kota Bogor ini.

    Saran lain berkenaan PKB dan BBNKB, APEKSI menyarankan agar dipertimbangkan menjadi objek pajak bagi pemerintah kabupaten/kota.

    “Dasarnya pemikirannya adalah efisiensi pemungutan, pengawasan penegakkan hukum, dari sisi Otda kewenangan ada di kota/kabupaten,” katanya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Raendi Rayendra Daftar Cawalkot ke PDI Perjuangan

    20 April 2024
    Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VII

    Breakdance Kota Bogor Sabet Medali Perak di Fornas VII Jabar

    6 Juli 2023
    Hari peduli kanker payudara sedunia

    Bapak-bapak ‘Kumplit’ Dukung Bulan Peduli Kanker Payudara, Antar Istrinya Diperiksa

    24 Oktober 2022
    Kesehatan

    Upaya Pemulihan Ekonomi, KSU Karya Mandiri Salurkan Bantuan ke Kelurahan Sindangsari

    3 September 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Tahu dan Tempe Kembali Kepasaran, Atang Sampaikan Solusi Menyelesaikan Masalah Kedelai

    25 Februari 2022

    HUMPROPUB – Komoditi tahu dan tempe di Kota Bogor, sempat menghilang dari pasaran selama tiga…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.