Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perumda Tirta Pakuan Selesaikan Kebocoran Pipa Transmisi di Jalur Tangkil–Caringin
    • Ada Perbaikan Pipa ACP, Ini Penjelasan Dirut Perumda Tirta Pakuan
    • Diresmikan, SDN Cimahpar 5 Jadi Percontohan Revitalisasi Swakelola
    • Kota Bogor Terus Perkuat Diri Menuju City of Gastronomy
    • Dedie Rachim Soroti Judi dan Pinjaman Online serta Bullying di Lingkungan Pelajar 
    • PMC – Muspika Bojonggede Hijauhkan Jalur Bomang
    • Takziah ke Rumah Muhammad Dirga, Jenal Mutaqin Sampaikan Duka
    • Pemkot Teken Perjanjian Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Angkat Bicara Soal Ijazah Palsu, Direksi Perumda Tirta Pakuan Sebut Tudingan DPD LIRA Menyesatkan
    Daerah

    Angkat Bicara Soal Ijazah Palsu, Direksi Perumda Tirta Pakuan Sebut Tudingan DPD LIRA Menyesatkan

    15 Maret 20225 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor yakni Rino Indira Gusniawan (Dirut), Rivelino Rizky (Dirum) dan Ardani Yusuf (Dirtek) akhirnya angkat bicara terkait adanya unjuk rasa yang baru-baru dilakukan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPD Pemuda LIRA) Bogor, di depan kantor PDAM Kota Bogor dan Balaikota Bogor, Rabu (9/3/2022).

     

    Dengan menggelar konprensi pers di ruang Command Center, Selasa (15/3/2022), Rino mewakili direksi lain menyatakan, jika unjuk rasa atau demonstrasi dalam menyampaikan pendapat, adalah hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pikirannya baik dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya, secara bebas dan bertanggung-jawab, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal : 28 huruf E ayat (3) dan huruf F UUD45, Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU NO. 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan secara khusus hal-hal yang diatur dalam UU NO. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

     

    “Namun demikian perlu diingat pula, setiap Warga Negara Indonesia yang akan menyampaikan pendapatnya dimuka umum berkewajiban dan harus bertanggunjawab untuk melindungi dan menghargai hak-hak hukum dan kebebasan orang lain, menghormati aturan–aturan moral yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, kata Rino, kebebasan menyampaikan pendapat yang diberikan oleh UndangUndang tidak berlaku absolut dan tidak sebebas-bebasnya bertindak untuk melanggar hukum yang dapat merugikan kepentingan hukum orang lain. Dalam melakukan unjuk rasa harus sejalan dengan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak menimbulkan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam masyarakat,” beber Rino.

     

    Rino menegaskan, unjuk rasa yang dilakukan oleh DPD Pemuda LIRA Bogor dengan mengangkat isu adanya temuan dan kajian tentang penggunaan Ijazah palsu oleh beberapa jajaran Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor adalah unjuk rasa yang sesat dan menyesatkan. Kemudian, sambungnya, tuduhan dan tuntutan yang dikemukakan kelompok tersebut tidak mempunyai dasar pembuktian yang jelas, karena semua Ijazah yang dimiliki oleh direksi mempunyai legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

     

    “Bila kelompok orang tersebut beritikat baik karena menemukan bukti yang kuat tentang adanya dugaan jajaran Direksi Tirta Pakuan Kota Bogor telah menggunakan Ijazah palsu, maka lazimnya pihak yang menemukan dugaan tersebut akan terlebih dahulu memastikan dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Tidak seperti yang terjadi dalam persoalan ini, langsung bereaksi dengan berunjuk rasa di depan umum, lalu meneriakan sesuatu hal yang ternyata mengandung kebohongan,” tekan dia

     

    Lebih lanjut dia menegaskan, jika pihaknya tentu merasa kecewa atas tuduhan tak berdasar dari DPD Pemuda LIRA Bogor tersebut. Pihaknya juga memandang tuduhan tersebut sangat bersifat personal, yang secara sengaja dilakukan dan disiarkan dengan tujuan untuk merusak kehormatan atau nama baik selaku pribadi-pribadi yang kebetulan menduduki jabatan sebagai Direksi Tirta Pakuan Bogor.

     

    “Kemudian, kami juga menyayangkan pemberitaan yang dilakukan oleh beberapa rekan media yang tidak memperhatikan prinsip keseimbangan dan keadilan dalam menyiarkan berita yang diterima. Teman-teman media hanya mengutip hal-hal yang disampaikan oleh beberapa orang Pemuda LIRA Bogor dan dengan sengaja mengabaikan sanggahan yang telah kami sampaikan. Beberapa rekan media juga mempercayai dengan begitu saja tuduhan membabi-buta yang disampaikan oleh para pendemo, sehingga terkesan rekan-rekan media tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang PERS. 7,” tandasnya.

     

    Akan tetapi, pihaknya tidak ingin memperpanjang permasalahan ini, karena merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan dan untuk kali ini semua direksi dengan berbesar hati memaafkan mereka-mereka yang telah secara sengaja menista dengan cara menyebarkan berita bohong.

     

    “Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, melalui konferensi pers ini kami ingin mengajak semua pihak untuk mengakhiri dan tidak mengulangi lagi polemik yang pernah terjadi. Akan tetapi bila dikemudian hari masih ada pihak-pihak yang secara sengaja mengulangi perbuatan sebagaimana tersebut diatas, maka kami tidak segan-segan untuk melakukan tuntutan hukum atas dugaan adanya Tindak 3 Pidana Penghinaan dan Pencemaran nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 jo Pasal 311 ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tukasnya.

     

    Dan hadir dalam konprensi tersebut, kuasa hukum dari ketiga direksi Tirta Pakuan yakni Mahakati dan Arafat. Menurut Mahakati, setelah kejadian tanggal 9 Maret lalu pihaknya dipanggil oleh tiga direksi, kemudian pihaknya secara profesional sudah mengkaji permasalahan yang terjadi.

     

     

    “Secara delik aduan, maka sudah dapat diadukan ke ranah hukum, namun kebesaran hati para direksi ini tidak sampai menuju ke langkah tersebut. Nah, ini perlu disampaikan agar pihak yang bersangkutan atau DPD Pemuda LIRA tidak mengulangi lagi hal seperti itu lagi,” ujar Mahakati.

     

     

    “Tapi tetap pada prinsipnya kami akan melakukan tindakan lebih lanjut, kalau mereka masih mengulangi aksinya. Dilihat dari mensrea atau niat awal mereka adalah merusak nama direksi, deliknya jelas tanpa konfirmasi. Mereka hanya dapat informasi sepintas, kemudian meneriakan di depan umum dan itu dapat dijatuhi pidana. Tapi kembali lagi, jika kebesaran hati direksi dapat memaklumi hal itu, selain hal itu tidak benar, direksi juga telah memaafkan. Tapi dengan catatan tidak mengulangi lagi, disini terlihat kebesaran hati direksi,” sambungnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Politik

    Terbukti Berbuat Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Diberhentikan

    3 Juli 2024
    Daerah

    Ika Moelan Resmi Terbentuk, Bima Arya Berikan Tiga Kunc

    10 April 2022
    APBD

    Penyerapan Anggaran Kota Bogor Capai 90 Persen pada Triwulan IV

    11 Desember 2024
    APBD

    Tinjau Progres Pembangunan, Proyek Sekolah Satu Atap di Kota Bogor Hampir Rampung

    9 Desember 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan, Bima Arya : Pemulihan Ekonomi Bergerak Lebih Cepat

    17 Agustus 2022

    Setelah dua tahun dilaksanakan dengan penuh keterbatasan akibat pandemi Covid-19, upacara bendera peringatan Hari Ulang…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.