BOGOR – Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata berhasil memfasilitasi antara warga Kelurahan Empang yang terdampak proyek Double Track Bogor – Sukabumi dengan kontraktor yang ditunjuk oleh DJKA, Rabu (10/11).
Mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan disaksikan juga oleh pihak lurah dan camat setempat, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan di wilayah.
Dadang mengaku bersyukur bahwa mediasi antara kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan.
“Alhamdulillah berkat kebesaran hati dari kedua belah pihak dan LBH bisa menerima, akhirnya terjadi kesepakatan dimana barang warga yang rusak akan diganti oleh kontraktor dengan barang yang sama. Kemudian ditambahkan uang ganti rugi Rp4 juta untuk kerugian imateril,” kata Dadang.
Proses pergantian barang dan pembayaran kerugian ini, disebutkan oleh Dadang akan dimulai pada Jumat (12/11), hingga sepekan ke depan.
Selain itu, dengan selesainya proses mediasi ini, Dadang berharap kedepannya kontraktor yang masih bekerja untuk proyek pusat ini lebih memperhatikan keselamatan dalam bekerja. Sekaligus memperhatikan lingkungan sekitar agar tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.
“Kesepakatan yang berhasil diambil ini akan dijadikan catatan agar kedepannya pihak kontraktor bekerja lebih baik lagi,” ujar Dadang.
Sebelumnya, warga Sirnasari, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan mengadukan nasibnya kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor Dadang Iskandar Danubrata. Diterima di ruang serbaguna Gedung DPRD Kota Bogor, warga yang terdampak proyek Double Track Bogor – Sukabumi ini mengaku mengalami kerugian materil dan moril atas adanya bencana longsor yang terjadi pada September lalu.