Barayanews.co.id – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan jalur Puncak diberlakukam sistem satu arah. Rekayasa tersebut diberlakukan untuk menjamin kelancaran lalu lintas di kawasan Puncak dalam Libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Untuk jalur satu arah menuju Puncak akan diberlakukan mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Sementara untuk arah sebaliknya atau dari Puncak menuju Jakarta akan diberlakukan mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Dalam menghadapi libur Nataru, kepolisian menggelar Operasi Lilin 2019 guna memberikan jaminan keamanan, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas.
“Pihak kepolisian memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta kelancaran dan ketertiban berlalu lintas,” katanya.