Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi kasus pelanggaran RS Ummi.
Pemanggilan itu menyusul setelah ditetapkannya tiga orang tersangka atas kasus RS Ummi yang diduga menghalang-halangi satgas Covid-19 Kota Bogor.
Ketika dikonfirmasi, Bima membenarkan bahwa ia memang mendapatkan panggilan dari Bareskrim sebagai saksi kasus RS Ummi pada Senin (18/01/2021).
“Iya (dipanggil Bareskrim), terkait kasus RS Ummi,” ujar Bima, lewat pesan singkat.
Diketahui, setelah melakukan penyidikan beberapa waktu lalu, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) serta Direktur Utama (Dirut) RS Ummi Bogor dr Andi Tatat sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab di Kota Bogor.