Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kesehatan » Upaya Pemkot Menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018
    Kesehatan

    Upaya Pemkot Menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018

    28 November 20234 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Awasi Sembilan Kawasan KTR, Giatkan Tipiring dan Sidak

    BOGOR – Kota Bogor sejak 2009 sudah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Di Indonesia merupakan pelopor atau kota pertama yang melarang adanya kegiatan promosi, iklan dan sponsor rokok di berbagai media. Bagaimana perkembangan KTR di Kota Bogor saat ini?

    Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor konsisten melakukan sosialisasi Perda KTR, menegakkan Perda KTR dan mengevaluasi pelaksanaan Perda KTR. Di dalam Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 ini terdapat sembilan tempat kawasan tanpa rokok, yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga dan tempat lain yang ditetapkan wali kota. Dari sembilan tempat ini hanya dua tempat, yakni tempat umum dan tempat kerja yang boleh menyediakan area merokok untuk perokok atau smoking area.

    “Sedangkan di tujuh tempat lain seperti angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan dan tempat belajar atau sekolah tidak boleh ada smoking area,’’ kata Katimker Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum.

    Menurutnya, dengan adanya Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 tersebut bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur dimana saja orang boleh dan tidak boleh merokok di wilayah Kota Bogor.

    “Jadi perokok boleh menghisap rokoknya selain di sembilan kawasan yang telah diatur dalam perda,” kata Ika sapaan akrabnya.

    Regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain. Ini tak lain untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak dan remaja.

    “Kami juga ingin mewujudkan Kota Bogor sebagai kota layak untuk anak dan keluarga,’’ tegas Ika.

    Lebih jauh Ika menerangkan, seiring kemajuan zaman dan teknologi, Pemkot merevisi Perda tersebut pada 2018 dengan beberapa poin penting yang direvisi, diantaranya memasukkan definisi rokok elektrik seperti vape dan shisha sebagai salah satu bentuk produk rokok.

    Selain itu revisi juga mengatur penyediaan ruang merokok di tempat kerja dan tempat umum serta persyaratannya, yakni menambah larangan penjualan rokok bagi anak di bawah usia 18 tahun, melarang iklan, promosi dan sponsorship rokok dalam bentuk apapun di Kota Bogor. Pada regulasi baru tersebut juga menambahkan kewajiban pengelola melakukan pengawasan internal atau membentuk satgas internal dan meniadakan asbak.

    Pemkot Bogor juga melakukan kajian untuk mengantisipasi terhadap kondisi terbaru salah satunya melalui survei perilaku merokok dan implementasi Perda KTR pada anak sekolah di 30 sekolah Kota Bogor pada 2019. Survei tersebut bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia. (Lihat grafis,red)

    //Grafis//
    Dari hasil survei tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:
    Responden Kelas 8 dan 12; 44% perempuan. 56% laki-laki
    Usia pertama kali merokok 12,8 tahun
    Pernah merokok konvensional 32%
    Pernah merokok VAPE 30,8%
    Saat ini masih merokok 21,4%
    Saat ini masih merokok VAPE 18%
    22.2% dari responden menghabiskan uang jajan Rp 11.000 untuk rokok dan ini masih terjangkau karena uang saku rata-rata remaja ini adalah lebih besar dari Rp 11.000;
    17% responden membeli rokok di warung, 2% membeli rokok di minimarket

    Menurut Ika, saat ini industri rokok semakin kreatif memanipulasi melalui berbagai kegiatan iklan, promosi, sponsor, kegiatan CSR, serta dengan memunculkan berbagai bentuk produk rokok dan variasi aneka rasa.

    Adapun bentuk pelanggaran KTR yang masih ditemukan adalah adanya iklan atau sponsor atau promosi rokok yang terselubung, terutama pada warung tradisional yang berada di lokasi jalan kecil dan dekat dengan pemukiman padat penduduk.

    Makanya Pemkot Bogor meningkatkan frekuensi dan kualitas pengawasan serta penegakan Perda KTR di semua tatanan KTR melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) KTR.

    “Kami terus berkomitmen menyukseskan program KTR, seperti menggerakan tim pembina KTR tingkat kota, tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masing-masing kawasan yang menjadi wewenangnya,’’ jelasnya.

    Adanya satuan tugas (Satgas) Internal KTR di masing-masing tatanan untuk melakukan pengawasan internal. Selain itu menyediakan sistem pengaduan dan saran masyarakat melalui aplikasi SIBADRA. Pihaknya juga melakukan pemberdayaan masyarakat dengan membentuk Komunitas Warga Tanpa Rokok (KWTR) di setiap kelurahan, membentuk duta KTR di sekolah-sekolah, mulai SD, SMP dan SMA/SMK. Begitu juga membentuk tim konseling upaya berhenti merokok di 25 puskesmas dan di layanan inovasi Mobil Curhat serta monitoring dan evaluasi secara berkala menggunakan Dashboard E-Monev KTR dengan melibatkan organisasi kepemudaan duta muda sehat dan organisasi kemasyarakatan.

    Dinkes Kota Bogor Ika Lastyaningrum Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor

    14 November 2025
    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022
    Kota Bogor

    Dampak Banjir Bandang di Kabupaten Bogor, 4.146 Orang Mengungsi

    6 Januari 2020
    Kesehatan

    Bima Arya : Situasi Masih Jauh dari Aman

    16 Desember 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Direksi Baru Tirta Pakuan Geber Kepuasan Pelanggan

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Setelah menjalani serangkaian proses seleksi calon Direksi Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.