Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Genjot Peningkatan Layanan, Fokus Kontinuitas 24 Jam
    • Banu Lesmana Bagaskara Dukung Rencana Pembangunan SMA Negeri Baru di Kota Bogor
    • Dedie Rachim Tekankan ASN Responsif Tangani Keluhan Warga
    • Banu Lesmana Bagaskara Desak Evaluasi Total Program MBG di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Peringatan Maulid di DPC PDI Perjuangan Wujud Nilai Pancasila
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan RS Ummi Bogor Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan untuk Pegawai
    • Hasil Sementara POPDA XIV, Kota Bogor Top Tiga Besar
    • Yantie Rachim Dikukuhkan sebagai Bunda Peduli Stunting Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ungkap Peredaran Narkoba, Polresta Bogor Kota Bongkar Industri dan Gudang di Tengah Pemukiman Warga
    Kota Bogor

    Ungkap Peredaran Narkoba, Polresta Bogor Kota Bongkar Industri dan Gudang di Tengah Pemukiman Warga

    9 Juni 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor mengungkap kasus peredaran narkoba, Senin (9/6/2025), Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Indra Ranudikarta membeberkan hasil pengungkapan kasus narkotika yang terjadi sepanjang April hingga Mei 2025.

    Ia menjelaskan, dalam periodik tersebut, ada sedikitnya 51 kasus narkoba dan 56 tersangka berhasil diamankan yang sebagian besar diketahui sebagai pengedar aktif. Lima kasus diantaranya diketahui sebagai home industri atau tempat produksi narkoba ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di tengah permukiman warga.

    “Ini bukan sekadar pengedaran, tapi sudah menyentuh tahap produksi narkoba secara masif dan tersembunyi. Ini sangat mengkhawatirkan,” ujar AKBP Indra.

    Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, di antaranya 360,74 gram sabu-sabu, 556 gram tembakau sintetis, 127 kilogram ganja, barang bukti tambahan berupa 57.400 gram dan 57.418 gram zat aktif tertentu untuk bahan produksi serta 279 satuan barang lain yang masih dalam proses uji forensik.

    Tak hanya itu, dari hasil pengembangan penyidikan, polisi menemukan sebuah gudang beras yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi narkoba. Dari lokasi tersebut, diamankan antara lain mesin pengolah serat, 130 jerigen berisi cairan kimia, 100.569 botol berukuran 31 ml, 100 botol arak Bali, 2.000 botol kosong untuk kemasan, 3 set alat destilasi dan fermentasi, 3 galon kosong, dan 3 unit alat bantu produksi lainnya.

    AKBP Indra juga engungkapkan, jaringan ini memiliki kemampuan untuk memproduksi dan mendistribusikan narkoba dalam jumlah besar setiap hari, dengan jangkauan peredaran yang meliputi hampir seluruh wilayah kota Bogor.

    “Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seringkali dipicu oleh penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Kami akan terus memperkuat langkah preventif dan represif,” tegasnya.

    Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum berat, diantaranya, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, kemudian UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bagi pelaku produksi barang ilegal yang membahayakan kesehatan publik, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang peran serta dalam tindak pidana dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 137 Ayat 1, terkait produksi pangan dan minuman ilegal.

    Salah satu tersangka utama, Salamun Ali Sastro, menghadapi pasal berlapis. Ia diduga sebagai koordinator utama jaringan produksi dan distribusi narkoba, dan terancam hukuman pidana berat.

    Polresta Bogor menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari ancaman narkoba dan peredaran miras.

    AKBP Indra Ranudikarta Gudang Narkoba Kapolresta Bogor Kota Narkoba narkotika
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Bantuan

    PWI Kota Bogor Buka Posko Peduli Korban Gempa Cianjur

    24 November 2022
    Internet

    PPDB Dimulai, Pos Pengaduan DPRD Banjir Aduan

    4 Juni 2024
    Kota Bogor

    Ke Bogor, Wapres Akan Orasi Ilmiah

    18 Desember 2019
    Olahraga

    Duh!! Lolos ke UCL, Milan Malah Ditinggal Para Bintangnya

    27 Mei 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Covid19

    Partai Politik dan Isu Kebijakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

    2 Juli 2021

    Argumentasi yang diajukan dalam tulisan ini menyatakan bahwa pelaksanaan rezim produksi di Indonesia khususnya selama…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.