BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah kepemimpinan Wali Kota Dedie A. Rachim dan Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin kembali memperpanjang penugasan Dr(c) Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor. Perpanjangan untuk ketiga kalinya ini berlaku hingga 2027.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan keputusan tersebut diambil karena kinerja Alma terbukti membuahkan banyak prestasi.
“Bagus kinerjanya, banyak prestasinya,” ujar Dedie, Kamis (18/9/2025).
Salah satu capaian penting Alma adalah eksekusi pengambilalihan aset strategis milik daerah, seperti Pasar Induk Teknik Umum (Tekum) Kemang, Plaza Bogor, Lapangan Kayu Manis, dan Pasar Cumpok. Total potensi kerugian daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,8 triliun.
“Luar biasa, ini hattrick,” tambah Dedie yang juga pernah menjabat Direktur di KPK.
Dengan perpanjangan hingga 2027, Dedie berharap Alma terus berkontribusi signifikan bagi Pemkot Bogor.
“Khususnya dalam pelayanan publik bidang hukum, memberi informasi aturan yang benar, meningkatkan kesadaran hukum, dan mendukung pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Sejak ditugaskan di Pemkot Bogor pada 17 September 2019, Alma berperan strategis dalam mengembangkan inovasi hukum, salah satunya penguatan Zona Integritas dan Indeks Reformasi Hukum (IRH). Pendekatan pentahelix yang ia kembangkan dalam penyusunan regulasi membuat kualitas peraturan daerah semakin baik, hingga Kota Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
Alma juga berperan dalam berbagai penanganan kasus hukum, mulai dari penyelamatan aset pemkot, advokasi warga Bogor terkait kasus TPPO di Arab Saudi, hingga penyelesaian konflik rumah ibadah GKI Yasmin. Di bawah kepemimpinannya, Bagian Hukum dan HAM telah menerbitkan 7.893 produk hukum daerah (2019–2025) dan meraih penghargaan JDIH terbaik 2 tingkat nasional (2023) serta juara 1 tingkat Jawa Barat tiga tahun berturut-turut (2021–2023).
Selain itu, tercatat 70 perkara perdata dan TUN berhasil ditangani melalui litigasi, serta 512 kasus nonlitigasi melalui layanan hukum gratis. Alma juga menginisiasi program Bale Badami sebagai bentuk penerapan restorative justice.
Atas kiprah dan dedikasinya, Jaksa Agung kembali memperpanjang masa pengabdian Alma Wiranta di Pemkot Bogor hingga 16 September 2027.