Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
    • 39 Tahun Mengabdi, Selamat Purna Bakti Pak Sekwan
    • Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha
    • Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan
    • Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Tok ! Perda Perubahan Nama PDJT Disahkan
    Kota Bogor

    Tok ! Perda Perubahan Nama PDJT Disahkan

    11 Maret 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    HUMPROPUB – Setelah melalui proses panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Jasa Transportasi Pakuan yang merubah badan hukum Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan Kota Bogor, disahkan oleh DPRD Kota Bogor pada rapat Paripurna, Kamis (10/3).

    Dalam rapat paripurna ini, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti menyampaikan laporan terkait Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Trans Pakuan dihadapan Wali Kota Bogor, Pimpinan DPRD Kota Bogor dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor.

    Dalam laporannya, Endah mengatakan, perubahan nama ini didasari oleh adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Maka perlu adanya perubahan nama dan bentuk atas PDJT menjadi Perumda Jasa Transportasi Pakuan.

    “Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang transportasi secara efektif, efisien, akuntabel dan profesional, Pemerintah Daerah Kota Bogor telah mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah Jasa Transportasi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi,” kata Endah.

    Lebih lanjut, Endah menyampaikan ruang lingkup Raperda tentang Perumda Jasa Transportasi Pakuan Kota Bogor meliputi 14 poin, yang terdiri dari Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ dan Pegawai, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komita Lainnya, Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan, Penggunaan Laba, Anak Perusahan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Penugasan Pemerintah Daerah Kota kepada Perumda Trans Pakuan Kota Bogor, Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran dan Pembinaan dan Pengawasan.

    “Kita berharap dengan pengesahan raperda ini menjadikan Perumda Trans Pakuan bisa bekerja secara profesional, memberikan pelayanan transportasi publik terbaik kepada masyarakat, dan bisa membenahi permasalahan internal perusahaan. Termasuk masalah keuangan, akuntabilitas, maupun kewajiban terhadap pegawai”, jelas Endah.

    Selain itu, pihak DPRD juga menegaskan bahwa segala permasalahan yang selama ini melingkupi PDJT tetap menjadi tanggungjawab yang tidak terlepaskan dengan adanya perubahan menjadi perumda ini. “Segala permasalahan, baik masalah keuangan maupun hukum tetap menjadi tanggung jawab yang tidak terlepaskan karena adanya perubahan status menjadi perumda”, pungkasnya.

    Menanggapi hal hal ini, Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyampaikan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Perumda Transportasi Pakuan Kota Bogor. Ia mengatakan Perda Perumda Transportasi Pakuan merupakan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana bentuk BUMD yang sebelumnya Perusahaan Daerah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

    “Semoga dengan ditetapkannya Perda ini menjadi momentum percepatan pemulihan Perumda Transportasi Pakuan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Bank Kota Bogor Sabet Penghargaan “The Best Regional Champion 2025” 

    20 Mei 2025
    Bencana Alam

    BPBD Tangani Warga Terdampak Longsor Bondongan, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Turun Salurkan Bantuan

    28 Oktober 2025
    Kota Bogor

    Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda

    20 Oktober 2025
    Kesehatan

    Wakil Ketua DPRD Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana di Bogor Selatan

    22 September 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Daerah

    Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

    13 Februari 2026

    BOGOR – Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.