BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menggelar apel siaga pengawasan kampanye pemilu tahun 2024 Kota Bogor di halaman kantor Bawaslu Jalan Burangrang No.18, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (27/11/2023) pagi. Apel ini mempersiapkan jajaran Bawaslu, Panwas Kecamatan (Panwascam) hingga Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk meningkatkan pengawasan di masa kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna memaparkan, apel siaga ini dilakukan secara berjenjang, mulai Bawaslu RI, Bawaslu Jabar dan sekarang di Kota Bogor. Substansi apel siaga ini untuk memperkuat kelembagaan, khususnya di badan Ad hoc, pengawas kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan pengawasan dalam menghadapi masa kampanye.
“Ya, karena didalam masa kampanye ini sudah harus siap untuk perang atau bertugas di lapangan. Kemudian untuk pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) sendiri, kami sudah hadir di kegiatan KPU terkait titik mana saja untuk APK,” ungkap Herdiyatna.
Ia menerangkan, APK ini menjadi prioritas pihaknya untuk pengawasan, semisal peserta pemilu menempatkan APK diluar ketentuan dari KPU, itu menjadi tugas Bawaslu untuk melakukan penindakan.
“Jadi yang hadir apel ini dipastikan sudah memahami karena mereka (Panwascam dan PKD) setiap minggunya ada rapat RDK membedah PKPU 15 dan Perbawaslu 11 tahun 2023 tentang kampanye,” terangnya.
Sementara itu, Kordiv Pencegahan, Parman & Humas Bawaslu Kota Bogor, H. Ahmad Fathoni menuturkan, apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Bogor, jadi dalam konteks pencegahan tentunya pihaknya mengidentifikasi dengan potensi pelanggaran.
“Untuk fokus pengawasan kami baik itu dalam hal pelaku kampanye, materi kampanye. Dari ruas yang ada ini dari analisis data kami dengan kerawanan potensi pelanggaran seperti apa. Tentunya saat ini kami dihadapkan dengan era digital, yang mana salah satu pengawasan adalah ke materi kampanye. Pada kampanye ini kaitan dengan isu-isu hoax berbasis digital, baik itu video dan sebagainya,” jelas Fathoni.
Fathoni menjelaskan, sebagaimana pihak-pihak yang tidak boleh kampanye, dalam hal ini tentunya netralitas ASN, TNI dan Polri menjadi fokus pengawasan. Disamping memang bahwa dipastikan hal yang menjadi pedoman pihaknya.
“Ya, baik itu di Perbawaslu 11 tahun 2023, kemudian pencermatan yang diatur di PKPU 15 tahun 2023 itulah yang menjadi fokus pengawasan kami. Kaitan dengan pengawasan netralitas ASN, pertama kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, unsurnya ada pemerintah daerah. Kedua, kaitan sosialisasi dan netralitas ASN seperti apa dan juga kaitan dengan pengawasan partisipatif,” jelasnya.