Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    • Denny Mulyadi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pertahankan Capaian UHC
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus RS Ummi
    Kesehatan

    Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus RS Ummi

    11 Januari 20211 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab.

    Tiga nama tersebut antara lain adalah Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Dirut RS Ummi, dr Andi Tatat sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya. Kemudian menyusul menantu HRS, Muhammad Hanif Alatas.

    Hal itu disampaikan Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan.

    “Sampai hari ini, penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, HRS, dr Tatat dan Hanif Alatas,” jelas Andi kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

    Langkah yang diambil kepolisian, pasca ditetapkannya ketiga orang ini sebagai tersangka, maka akan berencana melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

    “Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan lagi,” tambah Andi.

    Sekadar mengingatkan, RS Ummi Bogor dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

    Dalam laporannya, pihak rumah sakit diduga melanggar pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan sangkaan menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.

    RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Resmi Diluncurkan, Koperasi Kelurahan Merah Putih Bantarjati Jadi Ekosistem Perekonomian

    10 November 2025
    Kesehatan

    Selis Cargo, Pengangkut Sampah Ringan Ramah Lingkungan

    2 Agustus 2021
    Kesehatan

    Keuskupan Bogor Bantu Kurangi Sampah Melalui Gerakan Kolekte Sampah

    4 Maret 2022
    Daerah

    Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin

    14 Oktober 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Ekonomi

    Cafe Daong, yang Mewah dan Bernuansa Alam Ternyata Tak Berizin

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Keberadaan Cafe Daong, di Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, ternyata belum mengantongi…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.