Anggota DPR RI TB Hasanuddin mengkritisi pernyataan Arteria Dahlan yang meminta agar Kejaksaan Agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati).
Hal tersebut mencuat lantaran sangat Kajati berbicara bahasa Sunda saat rapat.
Bukan tanpa alasan, pernyataan anggota Komisi III DPR RI itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.
“Usulan saudara Arteria yang meminta agar Jaksa Agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda,” tegas Hasanuddin dalam keterangannya, seperti dimuat di sejumlah media, Selasa (18/1/2022).
Purnawirawan TNI itu memaparkan dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang dipecat dari jabatannya dilatarbelakangi karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan.
“Pernyataan saudara Arteria ini seolah-olah mengindikasikan bahwa menggunakan bahasa daerah (Sunda) dianggap telah melakukan kejahatan berat dan harus dipecat,” cetus politisi dari daerah pemilihan Dapil IX Jabar ini.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, mungkin pada saat rapat ada pembicaraan yang tak resmi sehingga menggunakan bahasa Sunda atau bahasa daerah lain.
Tetapi, tegas Hasanuddin sebaiknya diingatkan saja, dan tak perlu diusulkan untuk dipecat seperti layaknya seorang pelaku kriminal.
“Kenapa harus dipecat seperti telah melakukan kejahatan saja? Saya ingatkan sebagai anggota DPR sebaiknya berhati-hati dalam berucap dan bersikap. Jangan bertingkah arogan, ingat setiap saat rakyat akan mengawasi dan menilai kita,” pungkasnya.