Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025
    • Jumat Sehat Bersama Wartawan
    • BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember
    • Pemkot Berhasil Raih Penghargaan di BKN Awards 2025
    • Balai Besar Pustaka Gelar FKP dan Literasi, Perkuat Kebijakan dan Peningkatan SDM
    • Harkannas 2025, Bogor Sehat untuk Generasi Emas
    • Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan
    • Bentuk Raperda Baru DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Perizinan » Tak Kantongi Izin, Mie Gacoan di Bogor Barat Disegel Satpol PP
    Mie Gacoan Bogor Barat

    Tak Kantongi Izin, Mie Gacoan di Bogor Barat Disegel Satpol PP

    24 November 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel resto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kamis (24/11/2022).

    Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, memimpin langsung penyegelan tersebut. Penyegelan dilakukan karena Mie Gacoan tersebut belum melengkapi sejumlah perizinan.

    Penyegelan tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Diketahui Mie Gacoan di Cilendek Barat belum beroperasi berbeda dengan Mie Gacoan di Jalan Pajajaran dan Jalan Raya Tajur.

    “Kami melakukan tindakan penyegelan terhadap Mie Gacoan di Bogor Barat, karena sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki. Perizinannya dari mulai KRK, dan PBG pun belum ditempuh yang bersangkutan,” ujar Agus kepada wartawan di lokasi.

    Dikatakan Agus, di Kota Bogor ada tiga cabang Mie Gacoan, di Jalan Raya Tajur dan Jalan Pajajaran sudah memiliki KRK.
    “KRK pun bukan merupakan bukti perizinan. Karena itu hanya keterangan rencana ruang kota saja,” terang dia.

    Sementara itu berbeda dengan Kasatpol PP, Bara seorang Vendor Mie Gacoan Bogor Barat mengatakan, KRK Mie Gacoan sudah ada.
    “KRK sudah keluar namun PBG sedang ditempuh. Hari ini, saya ketemu konsultannya jadi mungkin setelah berproses, saya menghadap lagi (Satpol PP),”singkatnya.

    Sedangkan, bangunan restoran ini tampak masih dalam pembangunan dilihat dari para pekerja bangunan yang masih beraktivitas di sana. Pembangunan restoran ini, sudah tampak hampir 100 persen selesai.

    Berbagai fasilitas di dalamnya pun terpantau sudah lengkap sehingga bisa saja restoran ini selesai dibangun dan mulai beroperasi dalam waktu dekat.

    Tukang bangunan yang masih bekerja di lokasi terlihat bingung dengan proses penyegelan tersebut.

    Selain dipasangi stiker penyegelan, pintu masuk ke area dalam bangunan tersebut juga terlihat digembok oleh petugas Satpol PP.
    Mengetahui bangunannya disegel, pekerja bangunan terlihat hanya terdiam di sekitar area proyek.

    Agustian Syach Satpol PP Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Advokasi Hukum

    Tingkatkan Akses Kesehatan, RSUD Kota Bogor Resmikan Pengampuan Dialisis dan Aplikasi Layanan Digital

    23 November 2024
    Kota Bogor

    Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota

    9 Oktober 2025

    Pemkot Bogor Kembali Surati Kemenhub Untuk Stoplet Sukaresmi

    16 Desember 2021
    HUT

    HUT Bhayangkara ke-76 di Kota Bogor Dimeriahkan Bersepeda dan Jalan Santai

    21 Juni 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Direksi Baru Tirta Pakuan Geber Kepuasan Pelanggan

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Setelah menjalani serangkaian proses seleksi calon Direksi Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.