Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    • Denny Mulyadi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pertahankan Capaian UHC
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » DPRD Kota Bogor » Tak Berizin, Akhirnya Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput Dihentikan Satpol PP 
    Daerah

    Tak Berizin, Akhirnya Pembangunan Minimarket di Pondok Rumput Dihentikan Satpol PP 

    19 Desember 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menghentikan pembangunan minimarket di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, pada Kamis (19/12/2024). Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

    Penghentian dilakukan setelah petugas Satpol PP melakukan inspeksi ke lokasi. “Mulai hari ini tidak ada lagi yang boleh kerja di sini. Tolong semua barang-barangnya dimasukkan,” tegas Jamil, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bogor kepada para pekerja proyek.

    Petugas juga menyerahkan surat panggilan kepada perwakilan pekerja untuk pihak pengelola, PT Sumber Alfaria Trijaya, guna memberikan keterangan pada Senin (23/12/2024) mendatang.

    Pembangunan ini terungkap setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor mendapat laporan dari warga setempat. Warga mencurigai aktivitas pembangunan sejak November 2024, di mana rumah tinggal di lokasi tersebut dipagar seng tanpa papan informasi perizinan.

    “Kalau itu untuk pembangunan komersial seperti minimarket, biasanya ada papan nama dan nomor PBG yang jelas. Tapi ini tidak ada,” ujar Damar, salah seorang warga.

    Dinas PUPR juga telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola. Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 6 Tahun 2021.

    “Kawasan Pondok Rumput masuk kategori perumahan dengan kepadatan tinggi. Tidak diperbolehkan ada unit perdagangan atau jasa skala besar di sana,” jelas Hutri.

    Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang. “Minimarket di kawasan padat penduduk bisa mengurangi daya beli masyarakat terhadap warung dan UMKM,” ungkapnya.

    Menurut Banu, seluruh perizinan harus dipenuhi oleh pengelola minimarket agar tidak merugikan masyarakat dan ekonomi lokal. Komisi I DPRD juga berkomitmen menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

    Pemkot Bogor menegaskan komitmennya untuk menjaga pengelolaan tata ruang yang sesuai ketentuan demi keberlanjutan ekonomi dan kenyamanan warga.

    Anggota DPRD Kota Bogor Banu Bagaskara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Internasional

    Trump Sempat Rencanakan AS Serang Iran

    17 November 2020
    Kota Bogor

    Peserta Lelang Jabatan Kepala Dinas Jalani General Check Up

    10 Maret 2020
    Kota Bogor

    Tewaskan Satu Orang, Pelaku Tawuran di Kabupaten Bogor Dicokok Polisi

    17 Maret 2020
    Daftar Pemilih Tetap

    KPU Kota Bogor Tetapkan 800.181 DPT Pemilu 2024

    22 Juni 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Bisnis

    Bima Arya Resmikan Moza Kitchen Bogor, Titip Tampung Pelaku UMKM

    10 April 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi istrinya, Yane Ardian meresmikan Halal Meat Shop…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.