BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menghentikan pembangunan minimarket di Jalan Raya Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, pada Kamis (19/12/2024). Langkah ini diambil setelah ditemukan dugaan bahwa proyek tersebut belum mengantongi izin Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Penghentian dilakukan setelah petugas Satpol PP melakukan inspeksi ke lokasi. “Mulai hari ini tidak ada lagi yang boleh kerja di sini. Tolong semua barang-barangnya dimasukkan,” tegas Jamil, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Bogor kepada para pekerja proyek.
Petugas juga menyerahkan surat panggilan kepada perwakilan pekerja untuk pihak pengelola, PT Sumber Alfaria Trijaya, guna memberikan keterangan pada Senin (23/12/2024) mendatang.
Pembangunan ini terungkap setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor mendapat laporan dari warga setempat. Warga mencurigai aktivitas pembangunan sejak November 2024, di mana rumah tinggal di lokasi tersebut dipagar seng tanpa papan informasi perizinan.
“Kalau itu untuk pembangunan komersial seperti minimarket, biasanya ada papan nama dan nomor PBG yang jelas. Tapi ini tidak ada,” ujar Damar, salah seorang warga.
Dinas PUPR juga telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengelola. Sekretaris Dinas PUPR Kota Bogor, Muhamad Hutri, mengungkapkan bahwa pembangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Nomor 6 Tahun 2021.
“Kawasan Pondok Rumput masuk kategori perumahan dengan kepadatan tinggi. Tidak diperbolehkan ada unit perdagangan atau jasa skala besar di sana,” jelas Hutri.
Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Bagaskara, meminta pemerintah bertindak tegas terhadap pelanggaran tata ruang. “Minimarket di kawasan padat penduduk bisa mengurangi daya beli masyarakat terhadap warung dan UMKM,” ungkapnya.
Menurut Banu, seluruh perizinan harus dipenuhi oleh pengelola minimarket agar tidak merugikan masyarakat dan ekonomi lokal. Komisi I DPRD juga berkomitmen menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Pemkot Bogor menegaskan komitmennya untuk menjaga pengelolaan tata ruang yang sesuai ketentuan demi keberlanjutan ekonomi dan kenyamanan warga.