Barayanews.co.id – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Jawa Barat, akan dibarengi dengan pelaksanaan sanksi bagi para pelanggar.
Sanksi kepada para pelanggar bervariasi, mulai dari kurungan badan hingga tindak pidana ringan.
“Tapi [sanksi] itu di akhir. Di awal-awal kita beri surat teguran,” kata Emil, sapaannya, saat meninjau pelaksanaan PSBB hari pertama di Kota Bogor, Rabu (15/4).
Berdasarkan pemantauan, menurut Emil PSBB di Kota Bogor berjalan dengan baik. Itu terlihat dari penurunan jumlah kendaraan yang masuk Kota Bogor via pintu Tol Jagorawi.
“Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50 persen. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini,” kata Kang Emil.
Menurut Emil, kepolisian sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan.
“Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di delapan profesi zona pengecualian PSBB, seperti logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang,” katanya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menuturkan bahwa pelaksanaan PSBB harus disertai kedisiplinan warga.
“Mau nanti bisa lebaran? Supaya nanti bisa Lebaran, semuanya harus disiplin,” katanya.
Bansos untuk Bodebek
PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) serentak diberlakukan mulai hari ini. Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun mulai menyalurkan bantuan sosial untuk daerah-daerah tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jabar Ferry Sofwan Arif mengatakan bahwa bansos diberikan kepada 408.934 keluarga rumah tangga sasaran (KRTS) dengan alokasi kurang lebih Rp216,7 miliar.
Total para penerima bansos dari Pemprov Jabar ada 2.348.298 KRTS berdasarkan hasil validasi Dinas Sosial.
“Untuk penyaluran di Bodebek yang dilakukan lebih dulu dari wilayah lain di Jabar, bansos diberikan kepada 408.934 KRTS dengan alokasi kurang lebih Rp216,7 miliar,” kata Ferry.
Sementara itu, terkait pendistribusian bansos, Kepala Regional V Jabar dan Banten PT Pos Indonesia Helly Siti Halimah mengatakan pihaknya memusatkan distribusi bansos ke lima Kantor Pos Pemeriksa (KPrk) di Bodebek, masing-masing di Bogor, Cibinong, Depok, Cikarang, dan Bekasi.
Ia pun menyebutkan, PT Pos bekerja sama dengan ojek online dan ojek pangkalan, agar mereka diarahkan ke lima KPrk itu untuk berikutnya menyalurkan langsung ke alamat-alamat penerima bantuan.
“Kami berikan kuota kepada ojek, yaitu 30 persen dari kuota yang kami terima,” ujarnya.