Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Berhasil Raih Penghargaan di BKN Awards 2025
    • Balai Besar Pustaka Gelar FKP dan Literasi, Perkuat Kebijakan dan Peningkatan SDM
    • Harkannas 2025, Bogor Sehat untuk Generasi Emas
    • Peringatan Hari Pahlawan Nasional Adityawarman Adil Ajak Pemuda Kota Bogor Ikuti Jejak Pahlawan
    • Bentuk Raperda Baru DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030
    • Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Dalam Rangka HUT ke-54 KORPRI, Kenang Jasa Pendahulu
    • Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2025, 23 Tersangka Ditangkap
    • Gelar Rakernas, Perpamsi Bahas Penyusunan RUU BUMD
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Perizinan » Soal Cafe Bajawa, Ketua DPRD Desak Tutup Sebelum Izin Keluar
    Kafe Bajawa Flores Bogor

    Soal Cafe Bajawa, Ketua DPRD Desak Tutup Sebelum Izin Keluar

    24 November 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syach angkat bicara terkait polemik Kafe dan Resto Bajawa Flores Bogor yang tersandung kasus perizinan.

    Pihaknya memberikan lampu hijau untuk Bajawa Flores Bogor untuk melengkapi berkas syarat perizinannya.

    Adanya rencana penyegelan terhadap kafe bekas Bioskop Presiden Theater itu pada beberapa waktu lalu diprediksi bakal tak terlaksana.

    “Untuk masalah Bajawa sampai tiga hari yang lalu, kita dapat surat bukti bahwa mereka sudah mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Artinya, kalau PBG sudah diurus tentu ada tanda terimanya. Berkas kelengkapannya mungkin sudah disiapkan juga seperti rekom Amdal Lalin, lalu ada rekom kebakaran dan juga ada SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis (24/11/2022).

    Meski begitu, Agustian Syach memastikan, bahwa kafe yang sudah beroperasi tanpa izin itu bakal dikenakan sanksi berupa denda sesuai tingkat pelanggarannya.

    “Mereka sudah masuk serah terima PBG, artinya berkas-berkas lainnya juga sudah masuk. Jadi, nanti akan dihitung retribusinya berdasarkan dari tingkat pelanggarannya,” sebutnya.

    “Itu maksimal 10 persen dari nilai bangunan yang akan dikenakan langsung kepada besaran retribusi yang harus dibayarkan kepada Pemkot Bogor,” sambungnya.

    Selain itu, dirinya mengaku, batalnya tindakan penyegelan setelah dilayangkan SP-3 itu lantaran itikad baik dari Bajawa Flores Bogor yang berupaya mengurus PBG sesuai waktu yang ditetapkan.

    “Kita melihat itikad baik dari pengelola. Kita enggak mau juga hantam kromo, atau main sikat begitu saja, sehingga investor tidak tertarik untuk berinvestasi ke Kota Bogor,” tandasnya.

    Terpisah, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyikapi pernyataan Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach terkait penindakan tempat usaha tak berizin yakni Bajawa Flores.

    Menurut politisi PKS ini, surat peringatan yang sudah dilayangkan jangan hanya menjadi surat yang tak memiliki arti atau nilai.

    “Jangan ragu untuk bertindak. Apalagi, ini menjalankan amanat perda yang sudah jelas aturan main atau hukumnya,”tekan Atang.

    Dikatakan Atang, mau berkas perizinan sedang diurus atau akan selesai prosesnya. Maka, tetap saja mereka (Bajawa), jangan operasional terlebih dahulu sebelum semua izinnya ada atau lengkap.

    “Saya berharap, surat peringatan yang sudah dikeluarkan Satpol PP tidak dihargai oleh pengusaha. Jadi, Pemkot Bogor juga harus menjaga wibawanya. Intinya jangan pandang bulu lah,”pesan Atang.

    Atang menuturkan, pihaknya tentu welcome dengan investasi yang masuk serta datang ke Kota Bogor. Tapi, jangan sampai sikap terbuka itu tidak dihargai oleh pengusaha.

    “Banyak hal positif kemudian manfaat jika investasi terus masuk ke wilayah ini. Namun, ingat juga ada aturan yang harus ditempuh. Kenapa harus ikut aturan, agar usahanya berjalan tertib,”pungkas dia.

    Agustian Syach Atang Trisnanto Satpol PP Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    APBD

    Pemkot Bogor Alokasikan Dana BOS untuk Madrasah Rp5,3 Miliar

    19 Juni 2024
    Olahraga

    PSHT Siap Sambut Kejuaraan Pencak Silat Internasional

    8 Februari 2020
    ALTI

    Kejuaraan Lari Trail Pelajar Pertama Kali di Indonesia, Pemenang Dapat Japres

    22 Desember 2022
    Kesehatan

    Pelaku Investasi Bodong Bermodus Koperasi Dibekuk Polisi, Total Kerugian Rp 5,7 Miliar

    31 Januari 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Covid19

    Partai Politik dan Isu Kebijakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

    2 Juli 2021

    Argumentasi yang diajukan dalam tulisan ini menyatakan bahwa pelaksanaan rezim produksi di Indonesia khususnya selama…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.