Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    • Denny Mulyadi Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pertahankan Capaian UHC
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Keamanan » Sepeda Listrik BEAM Melintas di Jalan Raya, Polisi Sebut Bahaya dan Langgar Aturan
    Keamanan

    Sepeda Listrik BEAM Melintas di Jalan Raya, Polisi Sebut Bahaya dan Langgar Aturan

    19 Desember 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Polisi menyebutkan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dan menyalahi aturan.

    Ya, sepeda yang didominasi ‘ungu’ ini menjadi viral di dunia maya, setelah beredar video yang menampilkan pengguna sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor, melintas di jalan raya khusus kendaraan umum.

    Dalam video yang beredar, tampak pria mengendarai sepeda listrik sewaan melintas di kawasan simpang Jalan Jalak Harupat dan Jalan Pajajaran.

    Pesepeda berseragam sekolah itu terlihat mengarah ke kawasan Kebun Raya Bogor dan jalur pedestrian Tugu Kujang.

    Terlihat di video, ia membonceng pria lain dan kondisi jalanan sedang penuh pengendara motor dan mobil.

    Padahal seharusnya sepeda listrik itu berada di jalur khusus yang disediakan Pemkot Bogor menyatu dengan pedestrian.

    Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria menegaskan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dan menyalahi aturan.

    “Jika dilihat dari aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di sana ada pasal yang menjelaskan terkait moda transportasi tertentu. Kemudian, moda transportasi jenis tertentu ini di bawahnya adalah sepeda listrik dan scooter listrik,” ungkap Galih kepada wartawan, kemarin.

    “Saya melihat bahwa ketika seseorang ataupun pengguna sepeda listrik itu melintas di jalan raya (bukan di jalur khusus) tentu dia sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Karena selain membahayakan dirinya, dia juga membahayakan orang lain,” sambung dia.

    Galih mempertanyakan, sejauh mana pengawasan pihak pengelola sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor terhadap para penggunanya. Sebab, menurutnya, sudah banyak keluhan dari masyarakat.

    “Sekarang yang masalahnya adalah, sejauh mana pengawasan dari orang atau PT atau pihak yang mempunyai kendaraan listrik itu. Karena itu sifatnya bisnis, profit oriented, karena itu sifatnya penyewaan. Sekarang sejauh mana pengawasannya, kalau kita melihat aturan permenhub, pesepeda melintas di jalan raya sudah menyalahi aturan,” tandas dia.

    Galih juga mengkritisi jalur sepeda listrik yang disediakan Pemkot Bogor yang menyatu dengan jalur pedestrian di sepanjang lingkar Kebun Raya Bogor dan Istana Bogor. Sebab, kata dia, tidak semua jalur sepeda listrik tersedia di jalur pedestrian.

    “Sementara salah satunya juga kalau dia (pesepeda listrik) melintas di trotoar, di dalam permenhub juga dibilang bahwa jangan sampai mengganggu pejalan kaki di trotoar. Harus ada ada jalur khusus,” sebut Galih.

    “Kalaupun tidak ada jalur khusus itu bisa di trotoar yang lebar. Kita lihat pada sisi-sisi di trotoar di seputaran SSA kan kecil kan, terlebih sekitar Jembatan Otista itu tidak ada trotoar, makanya dia ambil jalan raya,” tukasnya

    Sebelumnya, banyaknya keluhan yang dilontarkan warga Kota Bogor atau netizen terkait keberadaan moda transportasi sepeda listrik di Kota Bogor milik PT BEAM, terutama di permasalahan perparkirannya.

    Meski pengelola sudah berjanji akan menertibkannya, namun tetap saja pengguna sepeda listrik tersebut memarkir sepeda yang sudah digunakannya di sembarang tempat.

    Akibatnya, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Akhmad Saepul Bakhri mendesak, agar keberadaan sepeda listrik tersebut dihilangkan saja.

    “Ya, kita desak hal itu (stop operasional, red). Sampai pengelola menemukan formula yang pas atas permasalahan yang kerap terjadi, dari awal adanya sepeda listrik tersebut di jalanan Kota Bogor,” tegas dia, kepada wartawan, Selasa (13/12/2022).

    Akhmad Saeful Bahri Galih Apria Pemkot Bogor Polisi
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    1 Oktober 2024
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Tetapkan Alat Kelengkapan Dewan

    9 Februari 2021
    Kota Bogor

    68 Koperasi Merah Putih di Kota Bogor Telah Terbentuk

    22 Juli 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Tahu dan Tempe Kembali Kepasaran, Atang Sampaikan Solusi Menyelesaikan Masalah Kedelai

    25 Februari 2022

    HUMPROPUB – Komoditi tahu dan tempe di Kota Bogor, sempat menghilang dari pasaran selama tiga…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.