BOGOR – Belasan kios di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah, dibongkar Satpol PP Kota Bogor bersama TNI dan Polri pada Kamis, (12/12/2024). Pembongkaran ini dilakukan menggunakan alat berat sebagai bagian dari penertiban kawasan.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustyansyah, menyebutkan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena kios-kios tersebut tidak memiliki izin usaha. “Ini adalah lanjutan dari pembongkaran sebelumnya. Kami harap kawasan ini bisa kembali tertib,” ujarnya.
Sebanyak 43 kios dinilai menjadi sumber kekumuhan, kemacetan, dan aktivitas pedagang tumpah yang mengganggu. “Kami sudah melakukan komunikasi sebelumnya, mengirimkan surat, dan mengadakan diskusi. Alhamdulillah, pembongkaran berjalan lancar tanpa perlawanan,” tambah Agustyansyah.
Meski proses pembongkaran sempat diwarnai protes dan adu argumen dari para pedagang, Satpol PP tetap melakukan eksekusi dengan mengedepankan cara humanis.
Aggustiansyah menyampaikan bahwa para pedagang terdampak telah ditawari beberapa opsi solusi.
“Ada beberapa pasar di Kota Bogor yang siap menampung mereka,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik lahan tempat kios berdiri berencana mengalihfungsikan tanah tersebut menjadi kafe atau usaha lainnya.
Namun, tidak semua pedagang menerima keputusan ini. Salah satunya, Krisniatun (54), pedagang ayam potong yang sudah berjualan sejak 1999 menyatakan akan tetap berjualan di lokasi tersebut meskipun kiosnya telah dibongkar.
“Kami sudah membayar sewa kepada pemilik lahan. Setelah dibongkar, saya tetap akan berjualan di sini,” tegasnya.
Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan ketertiban di kawasan tersebut dapat tercapai dan masalah kemacetan dapat teratasi.