Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kesehatan » PPKM Masih Level 1, Masyarakat Diimbau Waspada Varian Covid Centaurus
    Covid19

    PPKM Masih Level 1, Masyarakat Diimbau Waspada Varian Covid Centaurus

    8 Agustus 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Kota Bogor masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 meski sempat angka penambahan kasus positif Covid-19 pada minggu lalu berada diatas angka 50 bahkan dua hari sempat diatas 100 kasus perhari. Meski begitu masyarakat diminta waspada dengan varian Covid-19 terbaru yaitu sub varian Omicron yang baru yakni B.2.75 atau Covid Centaurus.

    Diketahui untuk mengantisipasi hal itu, masyarakat Kota Bogor disarankan untuk segera melakukan vaksinasi booster. Karena penyebaran varian baru Centaurus ini lebih cepat.

    Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku Selasa 2 Agustus lalu hingga 15 Agustus 2022 mendatang. Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022, sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan Inmendagri 39/2022.

    “Ya, walaupun ada peningkatan, tapi status PPKM kami masih level 1. Karena berlaku 2 Agustus sampai 15 Agustus 2022. Jadi masih banyak pelonggaran-pelonggaran untuk kebangkitan perekonomian,” ungkap Alma.

    Alma melanjutkan, jadi saat ini masih penyebarluasan vaksinasi boster sebagai penguatan Covid-19 varian baru, karena informasi dari pemerintah pusat centaurus yang lebih cepat penyebarannya.

    “Jadi sesuai arahan Kemenkes RI, varian baru ini cepat banget penyebarannya.

    Makanya penguatan Vaksin Booster harus lebih banyak dimasyarakat. Virus varian BA.2.75 ini lebih rentan dan cepat menyebar dengan gejala awal tidak nafsu makan, sebaiknya warga menjaga imun dengan minum vitamin untuk menjaga nafsu makan dan tetap menjaga prokes menghindari tempat yang sirkulasi udaranya tertutup,” tutur Alma.

    Alma menjelaskan, Pemkot Bogor memperkuat sinergi dengan jajaran Forkopimda untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area publik.

    “Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17 Agustusan yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan,” jelasnya.

    Jadi di Kota Bogor masih diberlakukan kegiatan Perkantoran sudah bisa WFO sebesar 100 persen, sektor esensial (Posyandu) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah.Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.

    Kemudian, restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, lalu anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

    Selain itu, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen) pengunjung, ketentuan lain area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

    Terakhir resepsi pernikahan diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

    Alma Wiranta
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Bupati Bogor Apresiasi Kiprah KSU Karya Mandiri

    4 April 2021
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Terima Audiensi Bawaslu, Bahas Evaluasi Pilkada dan Pengawasan Pemilu

    23 Juli 2025
    Kesehatan

    Apresiasi Jumat Sehat, Kasatpol PP Kota Bogor Puji Kekompakan PWI Kota Bogor

    20 Desember 2024
    Daerah

    Menuju Sampah Jadi Listrik, Pemkot Bogor Mantapkan Kerja Sama PSEL

    5 Desember 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cold Storage, Inovasi Stabilkan Harga Daging

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menerima bantuan tiga…

    Cuaca

    Jokowi ke Bogor, Warga Pasar Diguyur Bantuan 

    31 Mei 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengecek harga dan ketersediaan minyak goreng sekaligus membagikan bantuan sosial (bansos)…

    Edukasi

    Kunjungi PDAM Padang, Rino Cs Paparkan Pelayanan Air dan Peningkatan Ekonomi

    23 Agustus 2022

    BOGOR – Di sela berlangsungnya kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia…

    Ekonomi

    APEKSI Dukung Pemindahan IKN, Bima Arya: Ini Langkah Berani dan Visioner

    19 Desember 2022

    Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APEKSI) mendukung program pemerintah pusat terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan 

    20 Mei 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…

    Daerah

    Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

    19 Desember 2025

    Rencana pengembangan transportasi Trem di Kota Bogor memasuki babak baru. Pemkot dan PT Industri Kereta…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.