Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kesehatan » PPKM Masih Level 1, Masyarakat Diimbau Waspada Varian Covid Centaurus
    Covid19

    PPKM Masih Level 1, Masyarakat Diimbau Waspada Varian Covid Centaurus

    8 Agustus 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Kota Bogor masih berada di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 meski sempat angka penambahan kasus positif Covid-19 pada minggu lalu berada diatas angka 50 bahkan dua hari sempat diatas 100 kasus perhari. Meski begitu masyarakat diminta waspada dengan varian Covid-19 terbaru yaitu sub varian Omicron yang baru yakni B.2.75 atau Covid Centaurus.

    Diketahui untuk mengantisipasi hal itu, masyarakat Kota Bogor disarankan untuk segera melakukan vaksinasi booster. Karena penyebaran varian baru Centaurus ini lebih cepat.

    Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku Selasa 2 Agustus lalu hingga 15 Agustus 2022 mendatang. Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022, sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan Inmendagri 39/2022.

    “Ya, walaupun ada peningkatan, tapi status PPKM kami masih level 1. Karena berlaku 2 Agustus sampai 15 Agustus 2022. Jadi masih banyak pelonggaran-pelonggaran untuk kebangkitan perekonomian,” ungkap Alma.

    Alma melanjutkan, jadi saat ini masih penyebarluasan vaksinasi boster sebagai penguatan Covid-19 varian baru, karena informasi dari pemerintah pusat centaurus yang lebih cepat penyebarannya.

    “Jadi sesuai arahan Kemenkes RI, varian baru ini cepat banget penyebarannya.

    Makanya penguatan Vaksin Booster harus lebih banyak dimasyarakat. Virus varian BA.2.75 ini lebih rentan dan cepat menyebar dengan gejala awal tidak nafsu makan, sebaiknya warga menjaga imun dengan minum vitamin untuk menjaga nafsu makan dan tetap menjaga prokes menghindari tempat yang sirkulasi udaranya tertutup,” tutur Alma.

    Alma menjelaskan, Pemkot Bogor memperkuat sinergi dengan jajaran Forkopimda untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area publik.

    “Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17 Agustusan yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan,” jelasnya.

    Jadi di Kota Bogor masih diberlakukan kegiatan Perkantoran sudah bisa WFO sebesar 100 persen, sektor esensial (Posyandu) beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima dibuka serta diatur oleh pemerintah daerah.Restoran atau Rumah Makan dan Kafe, diperbolehkan buka hingga pukul 02.00 WIB, dengan kapasitas 100 persen pengunjung makan/minum di tempat.

    Kemudian, restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen. Namun hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, lalu anak usia enam sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

    Selain itu, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen) pengunjung, ketentuan lain area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen. Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

    Terakhir resepsi pernikahan diizinkan 100 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen.

    Alma Wiranta
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Bogor Diprediksi Hujan Ringan Siang Hari

    23 Juni 2020
    Kesehatan

    77 Ribu Kepala Keluarga di Kota Bogor Dapat BST Rp 600 Ribu

    19 Juli 2021
    Kota Bogor

    Hipmi Kota Bogor Buka Pendaftaran Balontum Periode 2021-2025

    4 Oktober 2021
    Olahraga

    De Rossi Gantung Sepatu, Roma Persembahkan Video Spesial

    8 Januari 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.