BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 23 tersangka dalam berbagai kasus narkotika selama operasi pada periode 17 September hingga 22 Oktober 2024. Para tersangka terlibat dalam kepemilikan sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat keras tertentu.
“Kami telah mengamankan 23 tersangka dari berbagai kasus narkotika, termasuk kepemilikan sabu, ganja, tembakau sintetis, dan obat tertentu,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut Bismo, dari total tersangka, 11 orang di antaranya terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, termasuk dua residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Depok dan Bandung. Selain itu, ada 10 tersangka yang terlibat dalam kasus tembakau sintetis, serta masing-masing satu tersangka untuk kasus ganja dan obat keras tertentu.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 96,31 gram sabu, 36,51 gram ganja, 870,27 gram tembakau sintetis, dan 1.061 butir obat keras tertentu. Bismo menjelaskan, sebagian tersangka yang terlibat dalam kasus tembakau sintetis diketahui memproses bahan tersebut secara mandiri.
“Tersangka membeli tembakau biasa, memotongnya kecil-kecil, kemudian meracik menggunakan panci listrik, dan menyemprotkan bahan tertentu sebelum dijemur dan dijual secara ilegal,” jelas Bismo.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian terus mengejar pelaku lain yang diduga masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bogor.