Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jaringan Intelektual Muda Bogor Gelar ABELS, Edukasi Kesiapsiagaan Bencana dan Kesadaran Sosial di Sekolah
    • Badan Gizi Nasional Percepat Program Makan Bergizi Gratis, Serap Anggaran hingga Rp85 Triliun
    • Pemkot Bogor Torehkan 82 Penghargaan Selama 2025
    • Petugas Gabungan Lakukan Ram Check Terhadap Bus AKDP dan AKAP
    • Tunggu Izin Dinas PUPR, Pasar-Plaza Bogor Segera Dibongkar
    • Perkuat Layanan Publik dan Pendidikan, Dedie Rachim Lantik 26 Pejabat
    • Apeksi Outlook 2025, Yantie Rachim Dalam Personal Branding dan Public Speaking 
    • Komitmen Percepatan Eliminasi HIV-AIDS di Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda
    Kota Bogor

    Perangi Narkoba dan Hapuskan Permukiman Kumuh DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda

    20 Oktober 20253 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu (8/10/2025). 

    Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan bahwa penetapan dua Perda ini sebagai ikhtiar Pemkot Bogor dalam memerangi peredaran narkoba dan menghapuskan permukiman kumuh di Kota Bogor.

    “Kami melihat bahwa bahaya dari peredaran narkoba ini sangat nyata. Sehingga dengan adanya payung hukum berupa perda semoga langkah kami dalam memerangi peredaran narkoba bisa dijalankan dengan maksimal,” kata Adit.

    Sedangkan terkait dengan permasalahan permukiman kumuh, Adit menjelaskan bahwa isu tersebut sudah menjadi catatan BPK dalam beberapa tahun belakangan.

    Sebab jika berkaca kepada data yang ada, Pemkot Bogor masih harus menyelesaikan kurang lebih 231 hektare permukiman kumuh yang tersebar di 58 kelurahan.

    “Artinya keberadaan permukiman kumuh ini harus segera diatasi, sehingga kami berharap dengan adanya penetapan perubahan perda, Pemkot bisa melakukan penetrasi dengan cepat,” tegas Adit.

    Dalam paripurna tersebut, juru bicara tim Pansus Raperda P3Napza, Tri Riyanto Andhika Putra, menyampaikan terdapat 16 bab dan 25 pasal yang akan menjadi petunjuk bagi Pemkot Bogor dalam menyusun rencana kerja penanggulangan narkoba.

    “Ini adalah bentuk ikhtiar yang memang kami juga merekomendasikan kedepannya bisa ada BNNK Kota Bogor tentunya dari BNNK Kota Bogor itu mereka bisa mengeluarkan assessment dan juga bisa mengimplementasikannya,” kata Riyanto.

    Lebih lanjut, Riyan juga menyampaikan bahwa Raperda P3Napza sejalan dengan nafas RPJPD Kota Bogor yang ingin menjadikan Kota Bogor sebagai Kota Sains Berkelanjutan.

    Sehingga menjaga generasi muda Kota Bogor dari bahaya laten narkoba adalah sebuah keharusan.

    “Ada pengamanan juga untuk masyarakat Kota Bogor dalam penanganan antisipasi dan lain sebagainya dan ini sangat penting sekali untuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bogor khususnya untuk generasi-generasi penerus,” tutupnya.

    Terpisah, juru bicara tim Pansus Raperda Permukiman Kumuh, Abdul Rosyid, menyampaikan tujuan dari penetapan Perda ini adalah untuk menciptakan Kota Bogor bebas dari permukiman kumuh yang sesuai dengan visi misi Wali Kota Bogor yakni Bogor Beres.

    Sebab sesuai dengan amanat perda, Pemkot Bogor wajib mengintervensi sekitar 10 hektare lahan tiap tahun dengan dibantu oleh provinsi dan pemerintah pusat.

    “Dengan proyeksi ini, ada yang diintervensi pemerintah kota, ada yang diintervensi provinsi, ada yang diintervensi pusat. kota itu diluasan 0-10 hektare, provinsi 10-15 hektare dan pusat 12-13 hektare ke atas,” jelas Rosyid.

    Namun, Rosyid menekankan bahwa tugas ini tidak hanya diemban oleh Disperumkim saja, tetapi harus ada kerja kolektif dari berbagai dinas yang terlibat dalam penataan kota.

    Karena tidak dapat dipungkiri program penataan permukiman kumuh akan memakan biaya yang cukup besar.

    “Jadi memang tugasnya tidak hanya di Disperumkim saja karena ada 7 indikator yang menjadi sasaran. Sehingga kami berharap dinas lain ikut terlibat dengan penganggaran yang disebar ke semua sektor agar bisa menyelesaikan permasalahan permukiman kumuh ini,” pungkasnnya.

    Abdul Rosyid Dr. Adityawarman Adil juru bicara tim Pansus Raperda Permukiman Kumuh Ketua DPRD Kota Bogor tim Pansus Raperda P3Napza Tri Riyanto Andhika Putra
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Pemkot Bogor Pertimbangkan BNN Lido Jadi Penampungan Pasien Corona

    26 Maret 2020
    Kesehatan

    September Hingga Desember, Perumda Tirta Pakuan Berikan Diskon Pemasangan ke Pelanggan Baru

    30 Agustus 2021
    Pelayanan Publik

    Pemprov DKJ Dukung Rencana Integrasi Transportasi Publik dengan Kota Bogor

    25 Februari 2025
    Bea cukai

    Petugas Gabungan Amankan Ratusan Bungkus Rokok Ilegal

    22 Juni 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Ekonomi

    Pastikan Tidak Ada Panic Buying dan Penimbunan Minyak Goreng

    17 Maret 2022

    Forkompinda Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Bogor untuk memantau ketersediaan minyak goreng,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.