Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DKPP Kota Bogor Bentuk Koperasi Ketahanan Pangan, Enterpreneur Muda Dilibatkan
    • DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan
    • Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan
    • Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas
    • Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Aksi Anarkis » Peradi Sayangkan Aksi Anarkis Oknum Sopir saat Unras di Dishub Kota Bogor
    Aksi Anarkis

    Peradi Sayangkan Aksi Anarkis Oknum Sopir saat Unras di Dishub Kota Bogor

    18 April 20232 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Bogor – Pengacara sekaligus Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Gregorius Djako menyayangkan aksi pengrusakan alat komunikasi milik salah seorang wartawan oleh oknum supir angkot saat meliput kegiatan demo di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor, Selasa (17/04).

    Menurut Gregorius, aksi anarkis yang diperlihatkan oleh oknum sopir tersebut dapat dijerat dengan pasal Perusakan barang milik orang lain.

    “Kalo dilihat dari videonya, hp di rebut paksa dan kemudian di rusak, hal ini sudah jelas melanggar pasal, dan pelaku dapat dijerat dgn pasal 406 KUHP,” ungkapnya.

    Advokat yang akrab di sapa Gregg ini menjelaskan, bahwa Dalam Pasal 406 KUHP dijelaskan bahwa Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

    Pasal ini cukup utk menjerat pelaku yaitu sopir angkot, harusnya sopir yang demo dan menyampaikan aspirasi sebagai hak konstitusi paham bahwa demo di lindungi oleh UU dan Pers yang meliput juga di lindungi oleh UU Pers karena sejatinya dalam menjalankan profesi sebagai wartawan, pekerja pers dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

    Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan secara hukum.

    “Jangan main-main dengan wartawan, karena media adalah salah satu pilar demokrasi,” pungkasnya.

    Gregorius Djako
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Fasilitas

    Mosam Tua Disulap Jadi Perpustakaan Keliling, Tempat Ngabuburit di Taman Manunggal

    2 April 2023
    Investasi

    Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Jajaki Kerja Sama Pemanfaatan Panel Surya

    26 September 2022
    Kesehatan

    Geger! Mayat Wanita Dalam Plastik Ditemukan di Toko Bangunan

    25 Februari 2021
    Kesehatan

    Kota Bogor Berpeluang Hujan Siang Hari

    13 Oktober 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi

    9 Desember 2025

    BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari enam camat…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.