Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor belum menerapkan pembatasan jam malam di Kota Bogor seperti yang diwacanakan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Mereka, akan menyesuaikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang diterapkan oleh DKI Jakarta.
“Kalau jam malam sih enggak ada, jam malam itu tidak ada, Tetapi nih, Gubernur DKI, minta kita nih Jawa Barat nanti mengadopsi Pergub DKI PSBB. Jadi misalnya di Pergub DKI begini, pembatasan jam operasional angkutan, hanya jam 6 pagi sampai 8 malam,” ucap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, ketika dihubungi.
Alasan penyelarasan kebijakan untuk melakukan sinkronisasi kebijakan antara Kota Bogor dengan DKI Jakarta. Jika tidak selaras, maka akan ada potensi permasalahan.
“Kalau kapasitas penumpangnya 50 (orang), harus dibatasi jadi 25. Misalnya bus kapasitas 50 (orang), tidak ada pembatasan jumlah penumpang (dari Bogor), terus masuk ke Jakarta. Terus 25 lagi suruh turun di mana (ketika sampai di Jakarta). Nah itu harus sama (PSBB),” katanya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil tengah mengkaji penerapan jam malam guna mencegah penyebaran virus corona. Pasalnya, penerapan social distancing tak berjalan maksimal di Jabar.
Ridwan Kamil pun menyebut, sudah mengkoordinasikan hal tersebut dengan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi.