Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu
    • Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL
    • Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus
    • Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT
    • Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt
    • Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun
    • Komisi III Desak Revitalisasi Terminal Bubulak Disertakan Penataan Transportasi
    • Bojongkerta Kekeringan, BPBD Kota Bogor Distribusikan Air Bersih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemkot Rencanakan Relokasi PKL Nyi Raja Permas, Ini Sikap Komisi II DPRD Kota Bogor
    Kota Bogor

    Pemkot Rencanakan Relokasi PKL Nyi Raja Permas, Ini Sikap Komisi II DPRD Kota Bogor

    26 Februari 20224 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor berencana melakukan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Nyi Raja Permas pada akhir Februari mendatang. Hal ini pun mendapatkan sorotan dari Komisi II DPRD Kota Bogor. Hingga akhirnya, para wakil rakyat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pedagang, Kamis (24/2).

     

     

    Selama sidak, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor yang terdiri dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya, Ujang Sugandi dan H. Azis Muslim melakukan perbincangan dengan para PKL, smabil mengecek lokasi tempat para PKL berjualan yang merupakan hasil dana CSR dari Bank BJB.

     

    Dari informasi yang diterima oleh para anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, para PKL mendapatkan surat perintah pembongkaran lapak dagang paling lambat Senin (28/2) dan surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Cibogor.

     

     

    Mendapati informasi tersebut, Edi mengaku tidak setuju. Karena menurutnya, jika para PKL membongkar lapak dagangnya sendiri yang mana merupakan hasil pembangunan dari dana CSR, maka para PKL telah menyalahi aturan dan Pemkot Bogor tidak bertanggung jawab atas pengelolaan dana CSR.

     

    Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Bogor pun memanggil dinas terkait untuk mengikuti rapat pembahasan relokasi PKL Nyi Raja Permas, Jumat (25/2) yang berlokasi di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bogor.

     

    Rapat tersebut, dihadiri oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop), Satpol-PP, perwakilan Camat Bogor Tengah dan perwakilan Lurah CIbogor.

     

    Dari hasil rapat, Edi menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kota Bogor akan mengeluarkan rekomendasi atas rencana relokasi PKL Nyi Raja Permas yang akan disampaikan ke Ketua DPRD Kota Bogor dan Wali Kota Bogor. Dimana salah satu isinya adalah PKL Nyi Raja Permas tidak boleh direlokasi kedalam pasar Blok F Kebon Kembang.

    “Kalau mereka digusur, pemerintah wajib menyediakan tempat untuk relokasinya. Tapi yang jelas bukan ke pasar modern. PKL tidak bisa dimasukkan ke pasar modern apalagi dengan cara paksa dan konsekuensinya mereka harus menyewa atau membeli kios, apalagi disaat ekonomi masih belum bangkit karena pandemi,” kata Edi.

     

    Tak hanya itu, Edi juga meminta agar pihak Pemkot Bogor segera melakukan pendataan ulang terhadap jumlah PKL Nyi Raja Permas. Sebab, berdasarkan hasil sidak yang ia lakukan, jumlah PKL Nyi Raja Permas tidak sesuai antara data dan fakta. Dimana dari dari data yang disuguhkan oleh pihak Disperindagkop, terdapat 240 PKL, tetapi dari fakta di lapangan, jumlahnya tidak sama.

     

    “Kita juga sekarang meminta coba didata kembali PKL yang eksisting disana, karena berdasarkan sidak kemarin di lapangan, di lokasi itu tidak sampai 240 PKL, karena mungkinmereka secara permodalan dan lannya sudah tidak mampu lagi berjualan. Ada juga sebagian yagn berubah profesinya,” jelas Edi.

     

    Dilokasi yang sama, Atty dengan tegas menyatakan sikap bahwa Pemkot Bogor tidak boleh mengambil sikap apapun terkait rencana relokasi PKL Nyi Raja Permas sebelum adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Komisi II DPRD Kota Bogor.

     

    “Saya tegaskan dan ingatkan kepada Pemkot Bogor sebagai mitra kerja untuk tidak melakukan tindakan dan aksi apapun dan jangan menyentuh PKL Nyi Raja Permas sebelum ada hasil dari rekomendasi komisi II dan berharap pemkot tidak memaksakan kehendak secara sepihak,” tegasnya.

     

    Sebab, menurut Atty ada baiknya bila para PKL Nyi Raja Permas ini dimasukkan kedalam daftar pedagang binaan Disperindagkop terlebih dahulu. Sehingga, nantinya, sentra PKL yang disediakan oleh Pemkot Bogor, bisa memberikan kontribusi PAD dan tentunya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para PKL Nyi Raja Permas.

    “Sebaiknya SK walikota No 511.3/Kep.331- Dinkop UMKM /2021 segera direvisi karena ada lokasi PKL di wilayah Bogor Tengah yang belum termasuk kedalam SK. Dengan SK yang sudah direvisi atau SK yang baru, maka zonasi PKL adalah kewenangan Kepala Daerah dan semoga pemkot bisa memahami kesulitan ekonomi rakyatnya di tengah pandemi,” pungkasnya.

    Atty Somaddikarya
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    KLH

    Hentikan Importasi Sampah Plastik Mulai Tahun 2025, KLH Surati Tiga Kementerian

    6 November 2024
    Kota Bogor

    Cegah Covid-19 Mewabah, Sekolah di Kota Bogor Diliburkan

    15 Maret 2020
    Kesehatan

    Tinjau Pusat Isolasi, Bima Arya dan Rektor IPB Bahas Pengembangan Produksi Oksigen Konsentrato

    22 Juli 2021
    Kesehatan

    Asik Main di Ciliwung, Bocah 10 Tahun Hilang Terbawa Arus

    29 Maret 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.