Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat
    • Bupati Bogor Cup Satukan Jurnalis Lintas Organisasi Lewat Mini Soccer
    • Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Mukota VIII Kadin, Tekankan Sinergi Pembangunan
    • Gebrakan Baru Kadin Kota Bogor: Di Tangan Arwinsyah Putra, Produk UMKM Lokal Siap Tembus Pasar Ekspor
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal
    • Percepatan Pembangunan, Pemkot Bogor Tambah PPK Bersertifikat Melalui Pelatihan
    • Arwinsyah Putra Pimpin Kadin Kota Bogor, Siap Kelola Potensi Ekonomi Triliunan Rupiah
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemkot Rencanakan Relokasi PKL Nyi Raja Permas, Ini Sikap Komisi II DPRD Kota Bogor
    Kota Bogor

    Pemkot Rencanakan Relokasi PKL Nyi Raja Permas, Ini Sikap Komisi II DPRD Kota Bogor

    26 Februari 20224 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor berencana melakukan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Nyi Raja Permas pada akhir Februari mendatang. Hal ini pun mendapatkan sorotan dari Komisi II DPRD Kota Bogor. Hingga akhirnya, para wakil rakyat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pedagang, Kamis (24/2).

     

     

    Selama sidak, anggota Komisi II DPRD Kota Bogor yang terdiri dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya, Ujang Sugandi dan H. Azis Muslim melakukan perbincangan dengan para PKL, smabil mengecek lokasi tempat para PKL berjualan yang merupakan hasil dana CSR dari Bank BJB.

     

    Dari informasi yang diterima oleh para anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, para PKL mendapatkan surat perintah pembongkaran lapak dagang paling lambat Senin (28/2) dan surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Cibogor.

     

     

    Mendapati informasi tersebut, Edi mengaku tidak setuju. Karena menurutnya, jika para PKL membongkar lapak dagangnya sendiri yang mana merupakan hasil pembangunan dari dana CSR, maka para PKL telah menyalahi aturan dan Pemkot Bogor tidak bertanggung jawab atas pengelolaan dana CSR.

     

    Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Bogor pun memanggil dinas terkait untuk mengikuti rapat pembahasan relokasi PKL Nyi Raja Permas, Jumat (25/2) yang berlokasi di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bogor.

     

    Rapat tersebut, dihadiri oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop), Satpol-PP, perwakilan Camat Bogor Tengah dan perwakilan Lurah CIbogor.

     

    Dari hasil rapat, Edi menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kota Bogor akan mengeluarkan rekomendasi atas rencana relokasi PKL Nyi Raja Permas yang akan disampaikan ke Ketua DPRD Kota Bogor dan Wali Kota Bogor. Dimana salah satu isinya adalah PKL Nyi Raja Permas tidak boleh direlokasi kedalam pasar Blok F Kebon Kembang.

    “Kalau mereka digusur, pemerintah wajib menyediakan tempat untuk relokasinya. Tapi yang jelas bukan ke pasar modern. PKL tidak bisa dimasukkan ke pasar modern apalagi dengan cara paksa dan konsekuensinya mereka harus menyewa atau membeli kios, apalagi disaat ekonomi masih belum bangkit karena pandemi,” kata Edi.

     

    Tak hanya itu, Edi juga meminta agar pihak Pemkot Bogor segera melakukan pendataan ulang terhadap jumlah PKL Nyi Raja Permas. Sebab, berdasarkan hasil sidak yang ia lakukan, jumlah PKL Nyi Raja Permas tidak sesuai antara data dan fakta. Dimana dari dari data yang disuguhkan oleh pihak Disperindagkop, terdapat 240 PKL, tetapi dari fakta di lapangan, jumlahnya tidak sama.

     

    “Kita juga sekarang meminta coba didata kembali PKL yang eksisting disana, karena berdasarkan sidak kemarin di lapangan, di lokasi itu tidak sampai 240 PKL, karena mungkinmereka secara permodalan dan lannya sudah tidak mampu lagi berjualan. Ada juga sebagian yagn berubah profesinya,” jelas Edi.

     

    Dilokasi yang sama, Atty dengan tegas menyatakan sikap bahwa Pemkot Bogor tidak boleh mengambil sikap apapun terkait rencana relokasi PKL Nyi Raja Permas sebelum adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak Komisi II DPRD Kota Bogor.

     

    “Saya tegaskan dan ingatkan kepada Pemkot Bogor sebagai mitra kerja untuk tidak melakukan tindakan dan aksi apapun dan jangan menyentuh PKL Nyi Raja Permas sebelum ada hasil dari rekomendasi komisi II dan berharap pemkot tidak memaksakan kehendak secara sepihak,” tegasnya.

     

    Sebab, menurut Atty ada baiknya bila para PKL Nyi Raja Permas ini dimasukkan kedalam daftar pedagang binaan Disperindagkop terlebih dahulu. Sehingga, nantinya, sentra PKL yang disediakan oleh Pemkot Bogor, bisa memberikan kontribusi PAD dan tentunya memberikan rasa aman dan nyaman bagi para PKL Nyi Raja Permas.

    “Sebaiknya SK walikota No 511.3/Kep.331- Dinkop UMKM /2021 segera direvisi karena ada lokasi PKL di wilayah Bogor Tengah yang belum termasuk kedalam SK. Dengan SK yang sudah direvisi atau SK yang baru, maka zonasi PKL adalah kewenangan Kepala Daerah dan semoga pemkot bisa memahami kesulitan ekonomi rakyatnya di tengah pandemi,” pungkasnya.

    Atty Somaddikarya
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Edukasi

    Ajak Anak – Anak Jaga Gigi dan Mulut

    13 September 2022
    Kesehatan

    Yeeeay! Hotel dan Restoran di Kota Bogor dapat Hibah Pariwisata

    16 November 2020
    Kota Bogor

    Cek Kesiapan di Wilayah, Heri Cahyono Imbau Masyarakat Selalu Waspada Penyebaran Virus Corona

    6 April 2020
    Kesehatan

    Proyek Rel Ganda Bogor-Sukabumi Dikeluhkan Pengguna Jalan

    28 Juni 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Daerah

    Meriahkan HJB, DKPP Kota Bogor Gelar Pangan Murah di Sempur

    2 Juni 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Sempur sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.