BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor meresmikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 5.0 sebagai bagian dari inovasi dalam pelayanan hukum di Kota Bogor. Peluncuran JDIH 5.0 ini merupakan perkembangan signifikan dari versi sebelumnya, JDIH 1.0, yang menandai transformasi dalam kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Bogor, Alma, mengungkapkan bahwa peluncuran ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap produk hukum.
“JDIH akan lebih baik dan lebih mudah diakses karena telah mengalami banyak perubahan, termasuk dapat diakses melalui aplikasi Android,” ujar Alma.
“Menjelang pemilihan kepala daerah, kami harus menyediakan informasi yang aktual dan mengutamakan literasi hukum yang terpercaya,” tambahnya.
Salah satu keunggulan JDIH 5.0 adalah informasi yang lebih interaktif dan dapat diakses selama 24 jam. Masyarakat kini bisa mengunduh peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali) yang dibutuhkan. Saat ini, JDIH Kota Bogor memuat 270 perda, sekitar 800 perwali, dan sekitar 300 surat keputusan wali kota.
“Kami berharap JDIH 5.0 dapat memberikan informasi yang baik dan benar serta membantu masyarakat terhindar dari hoax dan berita bohong terkait hukum,” tambah Alma.
Ia berharap juga agar inovasi ini menjadi percontohan bagi setiap kota.
“Semoga JDIH Kota Bogor 5.0 dapat menjadi yang terdepan dan menjadi role model bagi kota-kota lain di Indonesia.”
Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Jonny P. Simamora menekankan pentingnya peningkatan JDIH untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.
“Pemerintah ingin membentuk masyarakat yang berpengetahuan dan berbudaya hukum,” katanya.
Jonny juga menyebutkan bahwa upaya ini merupakan langkah progresif dan terstruktur untuk mengedukasi masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum di internal pemerintah.
Jonny juga menegaskan bahwa JDIH 5.0 harus lebih dari sekadar seremonial.
“JDIH ini harus benar-benar diterapkan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. JDIH adalah sarana interaksi terdepan antara pemerintah dan masyarakat dalam hal informasi hukum,” tegasnya.
“Masyarakat perlu akses yang mudah ke produk hukum, dan kami harus memastikan hal tersebut,” tambahnya.
JDIH sendiri telah ada di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan akses informasi hukum yang luas dan terpercaya. Dengan peluncuran JDIH 5.0, diharapkan Kota Bogor dapat terus menjadi pionir dalam inovasi pelayanan hukum di Indonesia.