Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Denny Mulyadi Tekankan Pengendalian dan Monitoring Tata Kelola Keuangan
    • Musrenbang Bogor Tengah, PR Bersihkan PKL Untuk Tata Etalase Kota
    • Kritisi Perwali Tentang Batas Usia RT/RW, Atty Somaddikarya : Mematikan Demokrasi Tingkat Bawah
    • Perkuat Transparansi, Neng Zakiyah Usul Rumah KPM Penerima Bansos Ditempel Stiker
    • Soroti Anggaran Rp1,4 Miliar DTSEN, Banu Bagaskara : Data Bansos Harus Akurat, Jangan Salah Sasaran
    • 12 Pejabat Pemkot Bogor Duduki Jabatan Baru
    • PAD Kota Bogor Dinilai Masih Bocor, Komisi II DPRD Fokus Benahi Sektor Parkir
    • DPRD Kota Bogor Soroti RKA 2026 PTP, Tekankan Fokus Transportasi Publik dan Kesehatan Keuangan Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pemkot Bogor Perpanjang Penghapusan Denda Pajak
    Kesehatan

    Pemkot Bogor Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

    10 Oktober 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 24 Desember 2021

     

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan sejumlah kebijakan untuk meringankan masyarakat dari dampak virus Covid-19.

    Melalui Peraturan Walikota Bogor nomor 111 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor, Pemkot Bogor memberikan keringanan pajak berupa penghapusan denda PBB untuk pelaku usaha dan masyarakat.

    Untuk denda PBB ini biasanya dideadline atau jatuh tempo pada akhir Agustus, namun mulai Oktober diperpanjang sampai tanggal 24 Desember 2021.

    “Jadi, bagi yang akan membayar PBB. Sampai tanggal 24 Desember nanti tidak akan kena denda. Termasuk piutang yang mulai dari tahun 1992. Masyarakat hanya cukup bayar pokoknya saja,” jelas Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Minggu (10/10/2021).

    Deni menuturkan, kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Oktober lalu dan akan berjalan hingga 24 Desember mendatang. Selain pajak PBB, sambung Deni, beberapa sektor pajak juga dikenai kebijakan yang sama.

    Diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Pajak Hiburan, Reklame dan Air Tanah. Untuk masa pajak hingga Agustus 2021, dendanya akan dihapus jika membayar pajak pada periode hingga akhir tahun ini.

    “Meski masih dalam kondisi pandemi. Bapenda tetap berinovasi mencari cara agar bisa tetap meraih pendapatan asli daerah, kita harapkan wajib pajak memanfaatkan ini untuk melunasi kewajibannya, karena sudah diringankan tidak kena denda,” kata Deni, yang pernah bertugas di Kementerian Keuangan RI tersebut.

    Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf menambahkan, kebijakan ini dilakukan untuk membantu para wajib pajak dalam melunasi kewajiban mereka. Apalagi, berkaca pada tahun lalu yang juga sempat menerapkan kebijakan yang sama, kebijakan ini disebut efektif mendorong jumlah setoran pajak.

    “Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak PBB pemerintah kota Bogor bekerjasama dengan bank Bjb telah menyediakan 16 channel pembayaran di antaranya buka lapak, qris Bjb, Bjb digi, Gopay, OVO, Shopee, blibli.com, linkaja, PT.Pos Indonesia, Masago, Bayarain dan Bank Kota Bogor. Selain itu kami juga melaksanakan kegiatan mobil keliling di kelurahan untuk menjemput wajib pajak yang akan membayar kewajibannya,” pungkas Anang.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    HUT Perumda Tirta Pakuan

    HUT ke 46, Momentum Tirta Pakuan Terus Memperbaiki Pelayanan

    2 April 2023
    Kesehatan

    Yessss!!! Dua Pekan Kedepan, Ganjil Genap Ditiadakan

    2 Maret 2021
    Jalan Otista

    Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Otista

    19 Desember 2023
    Pendidikan

    Dedie Rachim Ambilkan Rapor, Gantikan Sosok Ayah Untuk Adylla 

    18 Desember 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Ulang Tahun ke-45, Dedie Rachim Sebut Perumda Tirta Pakuan Punya Tantangan di Waktu Mendatang

    1 April 2022

    BOGOR – Tantangan Perumda Tirta Pakuan di usia 45 tahun menurut Wakil Wali Kota Bogor…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.