Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan
    • Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan
    • Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas
    • Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Pemkot Bogor Perpanjang Penghapusan Denda Pajak
    Kesehatan

    Pemkot Bogor Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

    10 Oktober 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Penghapusan Denda Pajak Diperpanjang Hingga 24 Desember 2021

     

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menetapkan sejumlah kebijakan untuk meringankan masyarakat dari dampak virus Covid-19.

    Melalui Peraturan Walikota Bogor nomor 111 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor, Pemkot Bogor memberikan keringanan pajak berupa penghapusan denda PBB untuk pelaku usaha dan masyarakat.

    Untuk denda PBB ini biasanya dideadline atau jatuh tempo pada akhir Agustus, namun mulai Oktober diperpanjang sampai tanggal 24 Desember 2021.

    “Jadi, bagi yang akan membayar PBB. Sampai tanggal 24 Desember nanti tidak akan kena denda. Termasuk piutang yang mulai dari tahun 1992. Masyarakat hanya cukup bayar pokoknya saja,” jelas Kepala Bapenda Kota Bogor, Deni Hendana, Minggu (10/10/2021).

    Deni menuturkan, kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Oktober lalu dan akan berjalan hingga 24 Desember mendatang. Selain pajak PBB, sambung Deni, beberapa sektor pajak juga dikenai kebijakan yang sama.

    Diantaranya Pajak Hotel, Restoran, Parkir, Pajak Hiburan, Reklame dan Air Tanah. Untuk masa pajak hingga Agustus 2021, dendanya akan dihapus jika membayar pajak pada periode hingga akhir tahun ini.

    “Meski masih dalam kondisi pandemi. Bapenda tetap berinovasi mencari cara agar bisa tetap meraih pendapatan asli daerah, kita harapkan wajib pajak memanfaatkan ini untuk melunasi kewajibannya, karena sudah diringankan tidak kena denda,” kata Deni, yang pernah bertugas di Kementerian Keuangan RI tersebut.

    Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengendalian di Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf menambahkan, kebijakan ini dilakukan untuk membantu para wajib pajak dalam melunasi kewajiban mereka. Apalagi, berkaca pada tahun lalu yang juga sempat menerapkan kebijakan yang sama, kebijakan ini disebut efektif mendorong jumlah setoran pajak.

    “Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak PBB pemerintah kota Bogor bekerjasama dengan bank Bjb telah menyediakan 16 channel pembayaran di antaranya buka lapak, qris Bjb, Bjb digi, Gopay, OVO, Shopee, blibli.com, linkaja, PT.Pos Indonesia, Masago, Bayarain dan Bank Kota Bogor. Selain itu kami juga melaksanakan kegiatan mobil keliling di kelurahan untuk menjemput wajib pajak yang akan membayar kewajibannya,” pungkas Anang.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Apresiasi

    Apresiasi Langkah Wali Kota Bogor Copot Kepsek Pungli, Banu Berharap Siapapun Berani ‘Speak Up’

    15 September 2023
    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022
    Kesehatan

    Kota Bogor Jadi Pilot Project Program Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas SCM

    6 Mei 2025
    Kota Bogor

    Perda Pertanian Organik Disahkan, Adityawarman : Tanaman Sehat, Ekonomi Meningkat

    6 Februari 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Covid19

    TKPK Kota Bogor Terus Dorong Penurunan Angka Kemiskinan

    13 Agustus 2022

    Kota Bogor memiliki kebijakan strategis dalam mendukung penanggulangan kemiskinan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga memiliki…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.