BOGOR – Polresta Bogor Kota melalui Satreskrim dan Resmob Polda Jabar berhasil membekuk empat dari enam pelaku begal mobil yang beraksi di bilangan Babadak, Tajur, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur. Aksi kejahatan ini menyebabkan korban berinisial H (21) mengalami luka-luka serius saat berusaha mempertahankan mobilnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyatakan bahwa dari enam tersangka, empat di antaranya yakni A, R, K, dan I sudah ditangkap. Sementara dua tersangka lainnya, Zaidan dan Calvin, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Kejadian berawal pada 22 April 2024 ketika korban membeli mobil dari salah satu pelaku seharga Rp100 juta. Tanpa sepengetahuan korban, mobil tersebut telah dipasangi GPS oleh para pelaku untuk memudahkan pelacakan.
“Para tersangka telah memantau mobil tersebut selama dua bulan dengan menggunakan GPS yang telah dipasang sebelumnya,” ujar Bismo.
Rencana pencurian ini sudah direncanakan dengan matang. Selain memasang GPS, para pelaku juga membuat kunci duplikat untuk memudahkan aksi mereka.
“Setelah dua bulan pemantauan, para tersangka merencanakan pencurian kembali mobil tersebut. Mereka bergerak ke lokasi dan mencuri mobil itu,” jelas Bismo.
Saat aksi pencurian berlangsung, korban memergoki pelaku dan langsung mengejar mobilnya. Namun, pelaku yang panik menabrakkan mobil ke tiang listrik, menyebabkan korban terluka parah dan sempat koma di rumah sakit.
“Para pelaku ini tergolong sadis. Kami akan mengenakan pasal maksimal dan tindakan tegas terukur untuk para tersangka,” tegas Bismo.
Bismo juga menambahkan, kepolisian terus berupaya untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal dan meningkatkan keamanan di wilayah. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.