BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengikuti rapat paripurna penetapan Perubahan Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun 2021 di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (16/9/2021).
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa hingga semester kedua tahun 2021 ini, pandemi Covid-19 masih mempengaruhi kegiatan pemerintahan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, kata dia, berkat kerja sama semua pihak dari DPRD, TNI, Polri hingga Kejaksaan, saat ini Kota Bogor mengalami kondisi yang lebih baik. Ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, zona risiko rendah dan cakupan vaksinasi sudah mencapai 75 persen atau tertinggi di Jawa Barat.
Selain itu pula, sambung Bima Arya, hingga saat ini APBD 2021 telah mengalami dua kali refocusing sesuai amanat Peraturan Perundangan-undangan.
“Yang pertama, Refocusing APBD untuk Penanganan Covid-19 sebesar Rp 87 Miliar. Lalu yang kedua untuk Penanganan Covid-19 dan kebutuhan BTT untuk penanganan bencana lainnya sebesar Rp 30 Miliar,” beber Bima Arya.
Bima Arya juga menjelaskan, dalam Perubahan KUA/PPAS, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp 2,5 Triliun atau naik Rp 303 Miliar dari APBD Murni Tahun 2021. Sedangkan Perubahan Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 2,9 Triliun atau naik Rp 374 Miliar.
Dan Perubahan Pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 359 Miliar atau naik Rp 71 Miliar dari APBD Murni Tahun 2021. Sehingga pada tahun ini, Pemkot Bogor mengalokasikan dana untuk penanganan Covid-19 yang meliputi berbagai hal.
“Pertama, sektor Kesehatan untuk fasilitasi vaksinasi Covid19, stimulus Pemulihan Ekonomi, dan bantuan intervensi Jaring Pengaman Sosial,” sahutnya.
Belum berhenti sampai disitu, fokus lainnya pada anggaran Perubahan Tahun 2021 adalah menata Kawasan Batutulis, melalui penyusunan kajian pembebasan lahan sebesar Rp 100 juta.
Sebagai upaya mengangkat identitas Kota Bogor sebagai Kota Pusaka, dimana pada awal Desember tahun ini, Kota Bogor akan menjadi tuan rumah Kongres Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI).
Sedangkan untuk pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat, dimana sebagian besar dialokasikan untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin sebesar Rp 92 Miliar.
Bima Arya menjelaskan, perubahan KUA/PPAS merupakan dasar pencatatan Pendapatan Transfer Pusat dan Daerah. Sehingga pada tahun ini, tercatat Pemkot Bogor telah mendapatkan beberapa dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun Provinsi.
Pertama adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 189,6 Miliar untuk membiayai pembangunan diberbagai sektor. Lalu Bantuan Keuangan (Bankeu) dan Hibah dari Provinsi Jabar sebesar Rp 204,8 Miliar. Di antaranya untuk Pembangunan Alun-alun Kota Bogor.
“Kami sepakat dengan masukan dari DPRD untuk menunda pembebasan lahan di Kampung Sawah sambil menunggu proses perencanaannya selesai. Kami juga telah menyampaikan penjelasan tertulis kepada DPRD terkait regulasi dan proses pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, namun jika dirasa perlu, kami siap menjelaskannya pada kesempatan lain,” urai Bima Arya.
Terakhir kata Bima Arya, selanjutnya Pemkot Bogor akan menyampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 sesuai dengan tahapan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui penetapan Perubahan KUA/PPAS Kota Bogor Tahun Anggaran 2021,” kata Bima Arya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto selaku pemimpin rapat paripurna membuka rapat paripurna yang digelar secara hybrid.
Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar), Pendapatan Daerah yang semula disampaikan pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 2,4 Triliun berubah menjadi sebesar Rp 2,5 Triliun.
“Penambahan terjadi atas adanya penambahan Pajak Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Transfer Pemerintah Pusat serta Transfer Antar Pemerintah Daerah,” kata Atang.
Lalu, untuk Belanja Daerah yang semula disampaikan pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 3 Triliun, berkurang menjadi sebesar Rp 2,9 Triliun.
“Berkurangnya belanja dikarenakan telah dilakukannya Rasionalisasi Belanja dan Penundaan Pengadaan Tanah di Kampung Sawah,” jelas Atang.
Lebih lanjut, untuk Pembiayaan Netto yang semula disampaikan pada Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 354 Miliar, berubah menjadi sebesar Rp 359 Miliar, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
“Sehingga dapat disepakati bahwa Total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan sebesar Rp 2,9 Triliun,” sebut Atang.