BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memanggil DPD PAN Kota Bogor perihal dipakainya bus Uncal pada Kamis (9/11/2023) sore. Diketahui bus Uncal ini dipakai untuk kegiatan PAN beberapa waktu lalu dan terlihat didalamnya para petinggi PAN.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi yang juga Wakordiv Hukum Dan Penyelesaian Sengketa, Supriantona
Siburian menuturkan, pihaknya telah memanggil DPD PAN Kota Bogor terkait penggunaan bus Uncal yang diketahui merupakan fasilitas negara.
“Bus Uncal ini kemarin yang digunakan kegiatan PAN. Keterangan dari PAN sudah sesuai prosedur, sudah mengajukan peminjaman. Kami juga sudah mengambil keterangan Dishub Kota Bogor dan lainnya,” ungkap pria yang akrab disapa Anto.
Anto melanjutkan, pemanggilan ini untuk mengetahui tindakan PAN apakah melanggar atau tidak. Karena soal bus Uncal ini informasi awal dari masyarakat atau Aduan Masyarakat (Dumas).
“Makanya kami undang meminta keterangan tadi pukul 14.00 WIB. Dari PAN hadir Sekretaris PAN Fajari Arya. Kemudian untuk Dishub Kota Bogor kepala dinasnya dipanggil sebelumnya. Karena katanya menyampaikan permohonan peminjaman, kepada Dishub kami meminta keterangan pembuktiannya,” terang Anto.
Anto menekankan, setelah pemanggilan ini, pihaknya segera plenokan hasil penelusuran dan dilanjutkan kesimpulan apakah ini temuan atau tidak.
“Semua kami periksa hasil keterangan mereka. Indikasi pelanggaran dilihat dari penelusuran, kami akan panggil juga pihak lain yang melihat atau hal dugaan pelanggaran. Kami lihat keterangan dari masing-masing yang telah dipanggil. Dua hari kami pleno, karena kami punya waktu 7 hari penentuan status,” pungkasnya.
Sementara itu jajaran PAN Kota Bogor enggan berkomentar setelah dimintai keterangan oleh Bawaslu Kota Bogor. Terlihat Sekretaris PAN Kota Bogor, Fajari Arya didampingi Bendahara PAN Kota Bogor Achmad Rifki Alaydrus.
“Tidak ada yang perlu dikomentari,” ujarnya, singkat.