Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dari Kota Hujan untuk Dunia: Bogor Luncurkan Festival “Jazz Hujan” 2025
    • Kementerian Lingkungan Hidup Resmi Buka Paviliun di Conference of the Parties ke-30
    • Zuma Padel Resmi Hadir di Bogor, Wujud Inovasi Jose Pratama Group di Dunia Olahraga
    • Sepuluh Pelaku Tawuran Berdarah di Bogor Diamankan Polisi, Korban Kritis 
    • Ikhtiar Layanan Prima: Tirta Pakuan Pasang Pipa Raksasa untuk Jaminan Air 24 Jam 
    • Peringati Hari Pahlawan Nasional, Masyarakat Diajak Teladani Jasa Pahlawan Bangsa
    • Resmi Diluncurkan, Koperasi Kelurahan Merah Putih Bantarjati Jadi Ekosistem Perekonomian
    • Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Dedie Rachim Dorong Masyarakat untuk Membangun Bangsa Lebih Baik
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Oknum Wartawan Diciduk Polisi Lantaran Peras PNS
    Kota Bogor

    Oknum Wartawan Diciduk Polisi Lantaran Peras PNS

    21 Januari 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsekta Bogor Utara berhasil mencokok seorang wanita yang mengaku sebagai wartawan di GOR Pakansari, Senin (20/1/2020).

    Adalah HYI (29) alias RKA dibekuk lantaran polisi mendapatkan laporan dari korban yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku diperas dengan nominal yang fantastis. Pernyataan tersebut dikatakan Kapolsekta Bogor Utara, Kompol Irwandi.

    “Oknum wartawan dari media Mediator itu diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap RE di Kampung Ceger, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

    Irwandi menuturkan, pelaku sendiri menggunakan modus dengan menuding korban telah keluar dari hotel di wilayah Gadog, Kabupaten Bogor bersama seorang lelaki yang menggunakan seragam dinas PNS.

    Kemudian, lanjut dia, pelaku mengancam akan menyebarkan berita tersebut dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan serta Walikota Bogor.

    “Lantas pelaku meminta uang sebesar Rp125 juta. Kemudian korban melakukan negoisasi dan tersangka menurunkan harga menjadi Rp70 juta. Lantas RE memberikan DP sebesar Rp1,8 juta, kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku sebesar Rp9 juta,” jelas Kompol Irwandi.

    Lebih lanjut, kata Kapolsekta, korban menjanjikan kepada pelaku akan membayar sisa uangnya pada Senin (20/1/2020).

    “Karena pelaku selalu melakukan pengancaman terhadap korban dan meminta sisa uang yang dijanjikan, pada hari Senin (20/1/2020), RE mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening tersangka,” jelasnya.

    Kompol Irwandi menjelaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan ancaman penjara empat tahun.

    Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu pers Surat Kabar Mediator atas nama tersangka HYI, dua handphone merk Nokia yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan pengancaman terhadap korban dan satu buku tabungan milik tersangka.

    “Pelaku merupakan warga Gunung Kidul. Namun, ia mengontrak rumah di kawasan Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadpa perkara ini,” ungkapnya.n Fredy Kristianto

    koran media Oknum peras Polisi polresrabogorkota ratusanjuta reskrim wartawan
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor dan Jajaran Kepolisian Bersihkan Sentra Vaksin di Gedung DPRD

    19 Agustus 2021
    Kota Bogor

    DPRD Akan Surati Walikota Bogor Untuk Tunda Relokasi Pasar Pedati dan Lawang Saketeng

    2 Maret 2020
    Kota Bogor

    Pemkot dan DPRD Kota Bogor Bagikan Ijazah Gratis untuk Warga

    18 September 2025
    Pemerintahan

    Gubernur dan Wali Kota Sepakat Beri Sanksi Warga Yang Buang Sampah ke Sungai

    23 Maret 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Tahu dan Tempe Kembali Kepasaran, Atang Sampaikan Solusi Menyelesaikan Masalah Kedelai

    25 Februari 2022

    HUMPROPUB – Komoditi tahu dan tempe di Kota Bogor, sempat menghilang dari pasaran selama tiga…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.