Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perkuat Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemkot Luncurkan “Bogor Besti”
    • Denny Mulyadi Ajak Para Guru Kenang Jasa Para Pahlawan Bidang Pendidikan
    • Pemkot Pastikan Semua Layanan SPBU di Kota Bogor Tidak Tercampur Air
    • Wali Kota Bogor Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Kemacetan Akibat Parkir Liar dan PKL di Sempur
    • Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025
    • Jumat Sehat Bersama Wartawan
    • BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember
    • Pemkot Berhasil Raih Penghargaan di BKN Awards 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Nah! Tanah 23 Hektare di Menteng Dipelototi Dewan
    Kota Bogor

    Nah! Tanah 23 Hektare di Menteng Dipelototi Dewan

    5 April 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Tertib administrasi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang lemah tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dari 4.158 aset seantero kota, baru 658 bidang yang tersertifikasi.

    Belakangan ramai aset pemkot di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat dilepas tanpa syarat kepada PT. Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya.

    “Ada informasi bahwa ada tanah milik negara di lokasi tersebut, aset pemkot seluas 23 hektare dalam bentuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dilepas tanpa syarat kepada salah satu PT di wilayah Kelurahan Menteng, Bogor Barat. Sangatlah tidak rasional jika pelepasan HPL tanpa ada MoU,” katanya.

    Setelah melakukan kroscek, ia menegaskan bahwa sudah jelas tanah tersebut adalah aset Pemkot Bogor, yang didapat SK dari kementerian, berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1990 dan melepaskan kembali tahun 1993 kepada PT. Triyosa Mustika.

    Maka yang jadi pertanyaan, kata dia, Pemkot Bogor dapat apa dengan melepaskan kepada PT pada tahun 1993 itu.

    “Pemkot Bogor melepas tanah seluas itu kepada masyarakat ataupun perorangan, pemkot mendapat timbal balik apa? tegasnya.

    “Sementara masyarakat Kota Bogor dalam wilayah pemukiman miskin dan kumuh masih banyak yang menyewa ke pemkot. Jika dilepas menjadi tanah milik, dengan proses waktu puluhan tahun. Untuk melepasnya terjadi transaksi jual beli dan adanya pajak BPHTB yang dikenakan pada masyarakat,” beber anggota fraksi PDI Perjuangan itu.

    Alhasil, Pemkot Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan segera membentuk tim tracking dan digitalisasi aset.

    Untuk satu bidang tanah di Kelurahan Menteng, Kacamatan Bogor Barat yang tengah dipertanyakan DPRD Kota Bogor, dipastikan itu merupakan tanah Pemkot Bogor awalnya.

    Dari informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kota Bogor, awal mula tanah seluas 556.480 meter persegi itu berawal dari Hak Pakai no.11/Panaragan atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

    Setelah perluasan wilayah kelurahan, Kemudian dipecah menjadi dua, yaitu Hak Pakai 5/Menteng atas nama Departemen Kesehatan Republik Indonesia luas 187.135 meter persegi dan HPL 1/Panaragan atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor luas 234.710 meter persegi.

    Kemudian bidang tanah atas nama Pemkot Bogor itu dilepas menjadi HGB 743/Menteng atas nama PT. Thryosa Mustika dengan luas 234.710 meter persegi.

    Kemudian ada pemisahan sebagian menjadi B.1183/Menteng atas nama Dra. Farida Rohadji luas 3.283 meter persegi.

    Lalu tanah itu dipecah habis dengan surat tanah nomor B.1340/Menteng atas nama Farida Rohadji luas 852 meterpersegi serta B.1341/Menteng atas nama Farida Rohadji luas 2.331 meterpersegi.

    Sesuai fakta yang ada, kata Alma, saat ini SHGB atas nama Farida yang telah dipecah dari PT. Thryosa
    memang tidak ada dalam catatan aset Pemkot Bogor.

    “Hal ini nanti dapat dikonfirmasi keakuratannya di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor,” ungkap Alma, belum lama ini.

    Dari kronologi yang disampaikan BPN, sambung dia, nanti akan diteliti dan dicocokkan, sehingga informasi yang disampaikan kemudian tentang aset pemerintah yang menjadi sorotan tersebut dapat segera terjawab dan diklarifikasi kebenarannya.

    “Bagian Hukum Pemkot Bogor segera mungkin melakukan analisis Hukum dan membentuk Tim Tracking Asset Pemerintah Kota Bogor untuk menjaga hak-hak pemerintah kota. Sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Jika ternyata aset tersebut benar milik Pemerintah Kota, sebagaimana yang dikabarkan karena ada pemberian Hak Pengelolaan (HPL) Pemkot Bogor, yang selanjutnya menjadi Hak Guna Bangunan PT. Thryosa selama waktu tertentu, maka harus diambil tindakan lanjutan,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Komisi III DPRD Kota Bogor

    Komisi III Soroti Pembangunan Dua Unit Sekolah Satu Atap

    23 April 2024
    Diskusi

    DPRD Ngopi Bareng Wartawan se-Kota Bogor

    26 September 2022
    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025
    FMP

    Perumda Tirta Pakuan Kibarkan Bendera Merah Putih di Penghujung FMP

    31 Agustus 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Selamatkan Keanekaragaman Hayati dan Ekonomi, SMIAS Jalin Kerjasama Antar Lembaga

    16 Maret 2022

    BOGOR – Southeast Asian Regional Center for Tropical Biology (SEAMEO Biotrop), FAO Indonesia…

    Bisnis

    Pemkot Bogor – Grab Gelar Temu Bisnis Suryakencana

    18 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar acara Temu Bisnis Suryakencana bersama Grab di Hotel Salak…

    Bantuan Sosial

    Dinsos Kota Bogor Bina Ratusan Agen dan E-Warung Penyalur BPNT

    15 September 2022

    Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menggelar rapat evaluasi tingkat kecamatan dalam program Sembako 2022 di…

    Ekonomi

    BRI Unit Cibinong Branch Office Cibinong Fasilitasi UMKM dengan Edukasi Digital Perbankan

    25 Juni 2024

    CIBINONG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cibinong Supervisi Branch Office (BO) Cibinong menggelar…

    Daerah

    Tirta Pakuan Dorong Perspektif Baru Tentang Air Minum

    15 September 2025

    JAKARTA – Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan menilai, telah terjadi…

    Ekonomi

    Bima Arya Sampaikan Rencana Revitalisasi Pasar Bogor ke Presiden Jokowi

    23 April 2022

    Ada salah satu momen di sela kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan bantuan sosial…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.