Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • 91 Paket Pengadaan Tuntas Ditenderkan, Pemkot Bogor Kebut Persiapan Proyek 2026
    • Perkuat Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemkot Luncurkan “Bogor Besti”
    • Denny Mulyadi Ajak Para Guru Kenang Jasa Para Pahlawan Bidang Pendidikan
    • Pemkot Pastikan Semua Layanan SPBU di Kota Bogor Tidak Tercampur Air
    • Wali Kota Bogor Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Kemacetan Akibat Parkir Liar dan PKL di Sempur
    • Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025
    • Jumat Sehat Bersama Wartawan
    • BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kesehatan » Menteri LH Dorong Penyusunan Roadmap Penanganan Sampah di Kalimantan Selatan
    Kebersihan

    Menteri LH Dorong Penyusunan Roadmap Penanganan Sampah di Kalimantan Selatan

    28 November 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BANJARBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meminta pemerintah daerah di Kalimantan Selatan untuk segera menyusun roadmap penanganan sampah. Hal ini disampaikan Hanif dalam kunjungan kerjanya ke Kota Banjarbaru pada Kamis (28/11/2024).

    Hanif mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang memprakarsai rapat koordinasi untuk mengatasi masalah lingkungan, khususnya pengelolaan sampah. Ia menyoroti pentingnya roadmap yang sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah.

    “Sampah adalah bayangan kita. Di mana kita berada, pasti ada sampah yang tertinggal. Tantangannya adalah bagaimana mengelolanya. Dengan keberagaman lanskap di Kalimantan Selatan, diperlukan model penyelesaian yang inovatif,” ujar Hanif.

    Hanif mengungkapkan, timbulan sampah di Kalimantan Selatan mencapai 700–800 ton per hari, dengan banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang hampir mencapai kapasitas maksimal. Meski lebih kecil dibandingkan Jakarta, ia menilai pengelolaan sampah di Kalimantan Selatan masih memerlukan pembenahan mendesak.

    Untuk mengatasi masalah tersebut, Hanif menawarkan empat solusi:

    1. Pemanfaatan Sampah menjadi RDF (Refuse-Derived Fuel) untuk bahan bakar industri semen.

    2. Peningkatan Bank Sampah Unit, dengan mengadopsi model pengelolaan seperti yang dilakukan Kota Banjarbaru.

    3. Pembangunan Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) untuk pemilahan sampah plastik, kertas, dan limbah organik.

    4. Pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional untuk residu yang tidak dapat diolah lebih lanjut.

    Selain itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan produsen dalam menangani sampah yang dihasilkan, termasuk dari produk kemasan. “Produsen harus bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan, termasuk produsen air minum kemasan dan importir,” tegasnya.

    Hanif juga mengingatkan, pelanggaran dalam pengelolaan sampah yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan denda miliaran rupiah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

    “Kami akan mengutamakan pembinaan dan diskusi, tetapi penegakan hukum tetap menjadi langkah terakhir,” pungkasnya.

    Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup Pengelolaan Sampah
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Polisi Siap Beri Solusi Atasi Kasus Bunuh Diri

    12 Februari 2020
    Kesehatan

    Alun-Alun Kota Bogor, Destinasi Wisata Baru Dinantikan Warga

    17 Desember 2021
    Kota Bogor

    Gelar Rapat Gabungan, DPRD Kota Bogor Bahas Isu Insentif Nakes

    1 April 2022
    Evaluasi

    Pimpin Briefing Staf, Ini Arahan Bima Arya

    8 Februari 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Ulang Tahun ke-45, Dedie Rachim Sebut Perumda Tirta Pakuan Punya Tantangan di Waktu Mendatang

    1 April 2022

    BOGOR – Tantangan Perumda Tirta Pakuan di usia 45 tahun menurut Wakil Wali Kota Bogor…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.