Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta rekomendasikan tim terpadu pengamanan aset daerah
BOGOR – Memaknai Hari Anti Korupsi sedunia (Hakordia) yang jatuh pada tanggal 9 Desember, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta merekomendasikan membentuk tim terpadu pengamanan aset daerah.
“Tim ini bertugas menagih pengembang yang belum menyerahkan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) berdasarkan Perda Kota Bogor nomor 2 tahun 2018 dan Perwali Kota Bogor nomor 114 tahun 2020, “ungkap Alma.
Tim terpadu tersebut akan melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke PemKot Bogor, Alma menganalisis sejumlah pengembang di Kota Bogor belum menyerahkan kewajiban kepada pemerintah daerah berupa fasos-fasum. Mereka tidak menyerahkan kewajiban dengan berbagai alasan.
“Hasil pengamatan saya masih banyak masalah fasos fasum di Kota Bogor yang belum diselesaikan administrasinya, ini dapat berdampak tidak baik terhadap penilaian pengamanan aset pemerintah.” tegasnya, Kamis (9/12/2021).
Karena itu, ia segera membuat nota dinas untuk membentuk tim terpadu pengamanan aset Pemkot Bogor. Tim terdiri dari unsur Forkopimda yaitu Pemkot Bogor, Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepolisian Resor Kota Bogor Kota dan BPN Kota Bogor.
“Tim tersebut nantinya melakukan pendataan, menagih aset dari pengembang yang bermasalah, serta menginventarisir aset yang belum diserahkan ke Pemkot Bogor.” tandas Alma
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bogor, Fraksi PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya mengungkapkan langkah pencegahan terjadinya tindakan dan perilaku korupsi harus ada langkah-langkah konkret disetiap daerah.
Khusus untuk Kota Bogor, selalu Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif yakni Perda tentang Pedoman Perlindungan Aset Daerah.
Menurutnya, merupakan bukti keseriusan yang dimulai untuk pencegahan kerugian atas aset daerah. “Bukan sebagai isapan jempol dan hanya basa basi, Raperda atas indentifikasi dan inventarisasi dan pengamanan aset daerah akan menjadi perda di tahun 2022,” ujar Atty.
Aset daerah sangat penting untuk diamankan untuk menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, tidak ada lagi aset yang dikuasai dan dinikmati segelintir oknum yang menguasai aset daerah yang berada di wilayah hukum Kota Bogor.
“Saya setuju 100% dengan Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk segera dibentuk guna menyelesaikan aset fasos dan fasum yang belum diserahkan kepada pemerintah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, langkah ini sebagai bentuk pencegahan kerugian daerah yang bisa terindikasi perilaku korup, dimana ketika ada kerugian dipastikan berujung hukum.
“Saya juga apresiasi kabag hukum dari jaksa agung yang telah menorehkan tinta sejarah dengan banyak prestasi memenangkan aset-aset pemkot yang bernilai puluhan milyar kembali menjadi milik pemkot,” pungkasnya.