Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan apresiasi aturan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenPAN RB) bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakuan perjalanan keluar kota pada saat libur imlek akhir pekan nanti.
Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, bahwa ASN harus memahami bahwa situasi saat ini memang dalam kondisi yang tidak baik, bahkan masih beresiko tinggi.
“ASN harus memberikan contoh kepada masyarakat bahwa di libur imlek ini tidak kemana mana, tujuannya untuk memurunkan tingkat resiko penularan Covid-19,” ucap Dedie kepada wartawan.
Saat ini, lanjut Dedie Kota Bogor masih dalam kategori zona merah penyebaran Covid-19, untuk itu pihaknya mendukung adanya aturan dari kemenPAN RB ini.
“Kota Bogor menjadi catatan penting, kita masih berada dizona merah dan kita masih berjuang untuk menurunkan zona merah ini,” katanya.
Ia mengaku telah mensosialisaskikan kepada seluruh ASN di Kota Bogor terkait pelarangan melakukan perjalan keluar kita ini.
“Kita kan ada whatsaap group (WAG) dan sudah disampaikan juga lewat beberapa rapat, insya allah ada pemahaman dari ASN,” paparnya.
Dedie menambahkan, jika ASN telah mengajukan cuti dan sudah ada urusan diluar liburan, dirinya mengaku akan mempertimbangkan, tapi secara umum dirinya melarang untuk melakukan perjalan keluar kota.
“Tentu, kalau sudah ada edaran di KemenPAN, tentunya akan ada sanksi teguran dari atasan langsung,” ucapnya.