BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BAPEKSI Kota Bogor resmi memberikan pendampingan hukum kepada saudari Latipah, yang mewakili para koordinator wilayah (korwil) Koperasi Karya Mandiri, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dugaan penggelapan ini mencuat setelah ditemukan manipulasi dalam lembar transaksi tabungan yang dikumpulkan para korwil dari nasabah ke nasabah. Dalam laporan ke koperasi, sejumlah dana disebut telah diambil oleh korwil, padahal mereka mengaku tidak pernah menerima atau mengambil uang sebesar yang tertera dalam laporan tersebut.
“Kami mendampingi saudari Latipah yang mendapat kuasa dari para korwil di Tanah Sareal, yang transaksi tabungannya diduga dimanipulasi oleh oknum staf koperasi berinisial ER,” ujar Bella Rahma Dania, SH, kuasa hukum dari LBH Bapeksi.
Bella menjelaskan bahwa para korwil merasa terkejut ketika hasil audit koperasi menunjukkan adanya selisih dana yang tidak pernah mereka terima. Perbuatan tersebut dinilai sangat merugikan dan menyakiti perasaan para korwil dan nasabah, yang mayoritas berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah dan setiap hari menabung dalam jumlah kecil.
Sementara, Zahra, rekan kuasa hukum Latipah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga keadilan ditegakkan. “Kami akan terus dampingi dan kawal kasus ini sampai tegaknya hukum atas perbuatan pelaku,” tegasnya.
Saat ini, laporan resmi telah disampaikan kepada pihak kepolisian, dan proses penyelidikan tengah berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan pertanggungjawaban hukum dari pihak yang terlibat.