Wali Kota Bogor, Bima Arya melantik sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Senin (31/7/2023).
Pejabat struktural dan fungsional yang dilantik diantaranya adalah Disdik dan tenaga pendidik dan Dinas PUPR serta DKPP dan PPPK dengan rincian Eselon III A 3 orang, Eselon III B 6 orang, Kepala sekolah SD 31, Kepala sekolah SMP 8 orang, Jabatan fungsional 2 orang, PPPK 14 orang.
Dihadapan ASN yang dilantik, Bima Arya menekankan apa yang terjadi di PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) zonasi adalah pembelajaran bagi semua untuk dibenahi dan diperbaiki.
Ucapan terima kasih dan apresiasi diberikan kepada seluruh guru-guru, pimpinan sekolah, pendidik yang telah tulus dan ikhlas berikhtiar agar seluruh warga Kota Bogor semaksimal mungkin memperoleh pendidikan yang layak.
Untuk memberikan pendidikan yang layak bagi semua, Bima Arya juga melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya, semaksimal mungkin mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin akses pendidikan bisa dilakukan sebaik-baiknya.
“Rotasi kali ini adalah pembelajaran dan pembenahan atas persoalan yang ada dalam PPDB kemarin. Saya menggunakan kewenangan yang saya miliki untuk melakukan penyegaran pimpinan sekolah di SMP dan SD, ada 8 kepala sekolah SMP yang bergeser, yang saya harapkan menjadi pembelajaran dan penyegaran,” katanya.
Dalam upaya perbaikan yang dilakukan sejak adanya laporan warga terkait PPDB, Bima Arya telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
Saat ini dirinya telah menerima laporan lengkap secara komprehensif sebanyak 30 halaman.
“Dan dari sinilah (hasil laporan Inspektorat) kita lakukan langkah pembenahan,” tegasnya.
Melakukan Pembenahan Secara Menyeluruh
Pembenahan sistem PPDB di Kota Bogor dilakukan baik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Disdik Kota Bogor dan sekolah-sekolah.
Pada Disdukcapil Kota Bogor pembenahan dilakukan untuk memastikan tidak ada perpindahan domisili kependudukan hanya untuk keperluan diterima di sekolah-sekolah tertentu, sehingga lanjutnya, harus ada sistem yang kuat yang menjamin arus permintaan domisili, diperketat setahun sebelum masa penerimaan peserta didik baru.
“Semua akan dievaluasi, operator sampai kepala bidang dan tentu kepala dinas,” katanya.
Untuk Disdik dan jajaran sekolah, pembenahan dilakukan dengan membuat sistem konfirmasi ulang, verifikasi faktual agar tidak ada nama pindah keluarga sehingga tidak ada peserta yang terpinggirkan haknya.
“Saya minta kepada Disdik melakukan evaluasi koordinasi dengan kepala sekolah untuk menyempurnakan sistem. Saya akan terbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) yang mengatur secara detail dan rinci tahapan-tahapan dari penerimaan peserta didik baru sehingga sistem itu jelas, tidak mungkin diakali oleh oknum-oknum,” kata Bima Arya.
Menata Infrastruktur Sekolah dan Guru
Dalam melakukan pembenahan PPDB, Bima Arya menyampaikan menjadi tugas bersama memastikan keberadaan sekolah dan guru, sehingga harus jelas kebutuhan sekolah dan guru yang harus disediakan.
“Sebagai ketua APEKSI saya sudah menyampaikan masukan kepada menteri pendidikan bahwa sistem zonasi harus dievaluasi, tujuannya baik untuk pemerataan tapi memerlukan kerja sama bagi kita semua untuk mengoreksi membangun sekolah yang lebih banyak, menyiapkan guru-guru, mengangkat tenaga honorer agar tersedia dan tenaga pendidik yang cukup di sekolah,” katanya.
Namun, adalah tugas wali kota untuk memastikan Disdukcapil dan Disdik, SD dan SMP memiliki sistem yang kuat sehingga terjamin hak-haknya.
Bima Arya juga menitipkan integritas pada Disdik agar sesuai sumpah jabatan tidak menyanggupi, memberi, menerima apapun diluar aturan.
“Saya juga tidak mau Disdik memberatkan sekolah-sekolah, jangan sampai ada apapun yang diberikan diluar aturan. Integritas yang utama saya tidak mau mendengar ada kunjungan-kunjungan yang membebani sekolah-sekolah. Sama juga saya berharap sekolah-sekolah tidak membuat kegiatan yang membebani orangtua, pelepasan, perpisahan harus wajar sesuai kebutuhan yang bisa dipahami,” katanya.
Evaluasi dan pembenahan PPDB ini dilakukan sesuai kewenangan pemerintah kota untuk pembenahan administrasi disiplin, pegawai penyesuaian struktural.
“Tentu pak Kapolres dan kejaksaan melakukan langkah-langkah itu. Kita terus berkoordinasi bersinergi untuk melakukan pendalaman seperti itu,” katanya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa ada tiga asas hukum pidana, yang pertama keadilan hukum, kedua kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Terkait kasus PPDB pihaknya harus mempertimbangkan yang terbaik untuk anak-anak sehingga tidak boleh ada anak yang terdampak dalam pendidikan.
“Tentunya dalam penegakan hukum ini kita dari Polresta Bogor Kota sudah memeriksa 24 saksi dan kita sudah bekerjasama dengan Inspektorat, kemudian dari 24 saksi itu ada dari masyarakat ada dari Disdukcapil, ada juga dari Disdik, ada juga dari kepala sekolah, nanti kita juga berkoordinasi dengan pihak pusat dalam hal ini Kemendagri kaitannya dengan Disdukcapil dan juga dinas pendidikan pusat dan juga saksi ahli pidana,” katanya.
Untuk pemeriksaan saksi berikutnya kata Bismo, saat ini sedang dalam proses dugaan pidana mengenai dugaan pemalsuan dokumen, keterangan palsu.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa mengatakan terkait permasalahan PPDB kejaksaan tidak tinggal diam, artinya setiap informasi yang disampaikan atau kita ketahui pasti ditindaklanjuti dengan tetap memperhatikan daripada tujuan perkara hukum.
“Yang pertama keadilan kepastian hukum dan manfaat hukum, yang terakhir ini lah yang mungkin menjadi konsen bagi kita yang jadi pertimbangan kita. Jangan sampai penegakan oleh kita itu berdampak atau memiliki akses yang tidak baik,” katanya.