BOGOR – Seorang wanita inisial ES (42) terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan aksi pencurian kartu rekening BCA milik Fuad Alwani dirumahnya saat kondisi sedang kosong.
ES (42) berhasil menggasak uang di ATM milik korban sebesar Rp34.880.500 bekerjasama dengan Dewi yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan aksi pencurian kartu rekening di rumah Fuad Alwani terjadi pada Jumat, 25 November 2022 sekitar jam 11.05 WIB di Wangun Atas RT 002 RW 001, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Awalnya Dewi (DPO) bertemu ES di daerah Ciawi, Kabupaten Bogor untuk melakukan aksi pencurian di rumah Ibu Ani. Kemudian, ES diperintahkan Dewi untuk berpura-pura menanyakan kontrakan milik Ibu Ani, setelah ketemu ES pun mencoba masuk ke sebuah pekarangan rumahnya, menaiki tangga dan membuka pintu belakang rumah yang tidak terkunci.
“Setelah berhasil masuk, sesuai dengan petunjuk Dewi, ES masuk ke sebuah kamar yang tidak terkunci dan melihat ada sebuah tas berwarna cokelat yang tersimpan di dekat tempat tidur. ES langsung mengambil tas tersebut, di dalam tas berisikan dompet berwarna cokelat yang berisi kartu ATM dan KTP,” ucap Ferdy kepada awak media saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin, 5 Desember 2022.
Usai mendapatkan barang curian, ES dan Dewi pergi ke bank BCA yang berada di sekitar Tugu Kujang untuk menarik uang tunai. Semula ES kesulitan untuk mengambil uang tunai di ATM lantaran pin kartu ATMnya salah, tetapi setelah di coba kembali ES berhasil menarik uang sebesar Rp5 juta dan dibelanjakan kebutuhan sehari-hari.
“Didalam tas korban, pelaku menemukan tiga kartu ATM dan satu KTP. Ketika dicoba ke ATM satu kartu sudah terblokir, sedangkan dua kartu lainnya bisa diakses dengan pin 123456. Sata itu, pelaku menarik uang tunai di ATM dan mentransfer sebagian uang dari dua ATM tersebut,” ungkapnya.
Kendati demikian, Ferdy mengaku tersangka ES berhasil ditangkap pada Jumat, 2 Desember 2022 dan diamankan di Polres Muara Enim sebelum dibawa ke Polresta Bogor Kota.
“Jadi pelaku ini mau pulang kerumah orang tuanya di wilayah Kabupaten Muara Enim,namun sempat transit di Cakung, Jakarta Timur untuk bertemu Nurhayati dan membayar hutang baju sebesar Rp10 juta, sedangkan Rp18 juta diberikan ke Dewi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Ferdy, tersangka ES dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kami mengimbau agar masyarakat apabila mengetahui adanya peristiwa tindak pidana sekecil apapun informasi dapat segara disampaikan kepada pihak kepolisian,” katanya.