Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Warga RW 02 Empang Dukung Nazhir dan Pemkot Tata Alun-alun Empang
    • Jembatan Penghubung Paledang–Pasir Jaya Dikebut, Jenal Minta Tak Ada Keterlambatan
    • Tinjau Longsor Kedung Badak, Banu Bagaskara Desak BBWS Segera Bertindak
    • Pastikan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli, Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Tinjau Pasar Jambu Dua
    • Pemkot Bogor Apresiasi HBLM Perangi Stunting Kota Bogor
    • 316 Atlet Muda Ramaikan Kejurkot Bulutangkis Kota Bogor 2026
    • Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua
    • Helaran Pajajaran, Dedie Rachim Ingatkan Falsafah Hidup Masyarakat Sunda
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ketua TAPD Dianggap Berkelit Soal Sarpras Kelurahan, Atty Somaddikarya Meradang
    Kota Bogor

    Ketua TAPD Dianggap Berkelit Soal Sarpras Kelurahan, Atty Somaddikarya Meradang

    21 Desember 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya meradang pasca ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, Syarifah Sofiah Dwikorawati yang dinilai berkelit atas pernyataan diluar fakta yang terjadi terkait polemik anggaran Sarpras APBD 2022.

    “Saya meminta untuk duduk bersama agar terang benderang dan membuktikan siapa yang sudah berbohong dan hanya memberi harapan palsu atas anggaran sarpras di tahun 2022 utk 68 kelurahan. Karena itu tertuang di peraturan pemerintah (PP) dan Permendagri,” tuturnya.

    “Kalau mau berkelit harus punya dasar argumen yang kuat yang di buktikan dengan data hasil notulensi di badan anggaran (Banggar),” imbuh Politisi PDI Perjuangan itu.

    Menurut Atty, semakin panjang alibi yang tidak rasional, Sekda Kota Bogor semakin terlarut dalam skenario diluar fakta.

    “Ini harus menjadi pembelajaran dan menghargai satu perjuangan DPRD sebagai mitra kerja Pemkot Bogor. Apa yang sudah menjadi kesepakatan tidak dikhianati di detik terakhir,” ujarnya.

    Atty melanjutkan, seharusnya pejabat publik bisa memegang komitmen bersama untuk bisa konsisten. “Supaya tidak menimbulkan rasa saling curiga dan tidak menimbulkan kegaduhan. Dan yang paling penting untuk bicara hitam putih tanpa ada unsur melempar batu sembunyi tangan dalam polemik ini,” bebernya.

    Ia berasumsi ketua TAPD tidak mengetahui dan tidak mengawal apa yang sudah menjadi kesepakatan. “Atau mungkin bu sekda tidak tahu dan tidak mengawal apa yang sudah menjadi kesepakatan atas anggaran sarpras untuk tahun 2022,” tandasnya.

    Menurut Syarifah, dana sarpras kelurahan awalnya mengacu pada peraturan wali kota (perwali) bahwa dana sarpras sekitar Rp175 juta per kelurahan. Namun kemudian perwali itu pun dilakukan revisi di mana tidak menyebutkan angka untuk dana sarpras kelurahan tersebut.

    “Tapi memang pemerintah menyediakan dana sarpras dan pemberdayaan masyarakat. Kita sudah list, semua kelurahan memang sudah disediakan lah dana sarpras dan pemberdayaan masyarakat,” katanya, Selasa (21/12/21).

    “Ada beberapa memang (jumlahnya) kecil karena memang dasarnya itu kan tergantung usulan dari kelurahan. Kita nggak bisa juga misalnya (menentukan) dana sarpras segini. Intinya sebetulnya kalau misalnya kita lihat, semua sudah ada” imbuh Syarifah.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Jelang PTM, Dewan Minta Disdik Kota Bogor Perhatikan Prokes

    20 Mei 2021
    Daerah

    Perbaikan Rel Longsor Dipercepat

    2 Desember 2020
    Kesehatan

    Komunitas Pedagang Suryakencana Setuju Penataan Kawasan Dilanjutkan

    2 Februari 2021
    Kota Bogor

    Beban Transportasi di Kota Bogor Semakin Berat, Dishub Akan Bangun Terminal Batas Kota

    13 Februari 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi

    9 Desember 2025

    BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari enam camat…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.