BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sejumlah wilayah Kota Bogor. Dalam operasi yang digelar sejak tanggal 5 hingga 14 Juli 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap 26 tersangka dari 20 perkara yang terungkap. Dua diantara puluhan tersangka tersebut merupakan pasangan suami istri yang merupakan residivis.
Kompol Eka Chandra Mulyana, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota pada Senin siang (15/7), menjelaskan bahwa para tersangka terdiri dari berbagai latar belakang.
“Adapun hasil yang didapatkan oleh kita adalah 20 perkara dan terdapat 26 tersangka,” ujarnya.
Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan pasangan suami istri yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pasangan ini ditangkap di wilayah Kampung Bebas Narkoba Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Suami berinisial A (33) dan istri berinisial ID (48) diketahui sebagai pendatang baru di wilayah tersebut. Meski baru, ID ternyata adalah seorang residivis kasus narkoba.
“Jadi kurirnya itu suaminya. Istrinya yang mengelola barangnya istilahnya gitu. Mereka menjualnya ini di kawasan Cikaret dan sekitarnya,” jelas Kompol Eka Chandra Mulyana.
Pasangan ini berhasil diidentifikasi dan dicurigai oleh Satgas Narkoba di Kampung Bebas Narkoba Cikaret, yang kemudian melaporkan gerak-gerik mencurigakan tersebut kepada Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
Saat ini, pasangan suami istri tersebut bersama dengan 24 tersangka lainnya terancam hukuman penjara mulai dari empat hingga 12 tahun penjara atas kasus peredaran narkotika yang mereka lakukan.
Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.