Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
    • Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin
    • Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis
    • Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG
    • Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota
    • Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan 
    • Kementan dan DPR RI Kembali Serahkan Bantuan untuk Petani Kota Bogor
    • Bertemu Catatan Akhir Sekolah, Dedie Rachim Dukung Pencegahan Aksi Tawuran
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ini Penjelasan Alma Wiranta Soal Penggunaan Perda Retribusi IMB dan Perizinan Tertentu
    Kota Bogor

    Ini Penjelasan Alma Wiranta Soal Penggunaan Perda Retribusi IMB dan Perizinan Tertentu

    3 Maret 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Bagian Hukum dan HAM Setda Bogor menjabarkan terkait penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu masih dapat dipergunakan.

    Hal itu berkaitan adanya Surat Edaran Bersama (SEB) Empat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022.

    Diketahui SEB empat menteri itu berisi 9 point terkait menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat dipergunakan, meskipun belum ada Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

    Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menurutnya dengan adanya SEB tanggal 25 Februari 2022 yang membatalkan SE Mendagri tanggal 21 Oktober 2021, maka Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat diterapkan kembali hingga 5 Januari 2024 atau pemberlakuan PBG diterapkan setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 tahun 2012.

    “Tentunya sebagai hierarki peraturan dapat dilaksanakan sesuai norma pembentukan Perundang-undangan, selanjutnya yang diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat segera diterbitkan turunan aturannya di daerah secara mumpuni,” ungkap Alma.

    Alma menerangkan, dengan demikian dapat disimpulkan sampai saat ini, tidak ada paksaan bagi Pemkot Bogor untuk segera membentuk Perda IMB dengan nomenklatur PBG, sebagaimana yang diminta sebelumnya paling lambat 2 Maret 2022.

    “Penerapan PBG yang menggantikan IMB berdasarkan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2021 menjadi persoalan baru beberapa waktu lalu karena Kota Bogor belum merevisi Perda Nomor 6/2012, inilah justru menjadi penghambat proses perizinan yang telah banyak diajukan pemohon kepada Pemkot Bogor,” terang Alma.

    Alma memaparkan, teknisnya saat pemohon perizinan melalui aplikasi SMART tidak dapat diterima karena adanya kebijakan OSS pusat yang tidak terintegrasi dengan penerbitan SIMBG, justru ini tidak sejalan dengan maksud dibentuknya UU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah birokrasi.

    “Langkah pemerintah pusat untuk menjembatani persoalan ini sebagai kebijakan yang tepat, kami mengharapkan regulasi yang ditetapkan tidak menjadi penghambat pembangunan, apalagi karena dengan kesimpangsiuran amanat PP 16/2021 tersebut Kota Bogor dapat kehilangan pendapatan dari retribusi tertentu khususnya dari persetujuan mendirikan bangunan,” paparnya.

    “Upaya yang dilakukan Pemkot Bogor cukup maksimal terutama Wali Kota Bogor yang meminta diskresi kepada Pemerintah pusat untuk mengeluarkan izin bangunan, dan alhamdulillah sudah terjawab sekarang,” pungkasnya.

    Alma Wiranta
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022
    Evaluasi

    Kopsurgah KPK Jabar Evaluasi Penyerahan PSU di Kota Bogor

    27 Juli 2022
    Kesehatan

    Kasitrantib Ciawi Bantah Adanya Dugaan Diklat Terapis Pijat di Wilayahnya

    14 September 2020
    Banjir

    Atty Somaddikarya Minta Pemkot Bogor Alokasikan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Pemulihan Bencana

    13 Oktober 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Covid19

    Partai Politik dan Isu Kebijakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

    2 Juli 2021

    Argumentasi yang diajukan dalam tulisan ini menyatakan bahwa pelaksanaan rezim produksi di Indonesia khususnya selama…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.