Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks
    • PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru
    • Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang
    • Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM
    • PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik
    • Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi
    • Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis
    • Eks Plaza-Pasar Bogor Bakal Diubah Jadi Kantung Parkir Terpusat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » KLH » Hentikan Importasi Sampah Plastik Mulai Tahun 2025, KLH Surati Tiga Kementerian
    KLH

    Hentikan Importasi Sampah Plastik Mulai Tahun 2025, KLH Surati Tiga Kementerian

    6 November 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup telah mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Pangan terkait penghentian impor sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang.

    Hal ini ditegaskan oleh Deputi Pengelolaan Limbah, Rosa Vivien Ratnawati.

    Menurut Vivien langkah ini diambil untuk mengurangi tumpukan sampah plastik di Indonesia yang pada tahun 2023 mencapai 56 juta ton, dengan 12% dari jumlah tersebut masih diimpor.

    Deputi Pengelolaan Limbah Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan bahwa Indonesia seharusnya mampu memenuhi kebutuhan bahan baku daur ulang plastik tanpa mengandalkan impor.

    “Mulai tahun 2025, kita akan menghentikan impor sampah plastik. Dengan ekosistem pengelolaan sampah yang tengah dibangun, kami optimis bahan baku daur ulang plastik bisa dipenuhi secara mandiri di dalam negeri,” ujar Vivien pada Rabu (6/11/2024).

    Dikatakan Vivien, KLH telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik dari hulu hingga hilir. Langkah awal adalah pemilahan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.

    Selain itu, lanjut Vivien, KLH menargetkan pembangunan 25 ribu bank sampah sebagai tempat pengumpulan sampah terpilah. Kemudian, pemerintah juga bekerja sama dengan organisasi pemulung yang siap mendukung pemenuhan kebutuhan bahan baku daur ulang dalam negeri.

    “Sebanyak 70 persen dari pengumpulan sampah plastik saat ini berasal dari pemulung, dan kami telah berkomunikasi dengan dua organisasi pemulung yang siap membantu pengumpulan sampah plastik dalam negeri,” ungkapnya.

    Vivien mengungkapkan, bahwa KLH juga meminta perusahaan importir plastik, terutama yang beroperasi di Sumatera dan Jawa, untuk mendukung pembangunan bank sampah dan berkolaborasi dengan pemulung agar dapat menerima sampah plastik lokal sebagai bahan baku.

    “Kami akan minta kepada perusahaan perusahaan importir produsen yang akan menggunakan sampah plastik sebagai bahan bakunya untuk membantu meningkatkan kapasitas bank sampah atau bahkan mendirikan bank sampah dan komunikasi dengan pemulung untuk bisa menerima sampah dari mereka untuk dijadikan bahan baku,” terangnya.

    Sementara itu, KLH juga berfokus pada perbaikan pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Saat ini, hanya TPA di Balikpapan yang sudah menerapkan Sistem Sanitary Landfill, sementara TPA lain masih menggunakan Sistem Control Landfill.

    Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2008, pengelolaan TPA yang baik wajib dilakukan, dan pelanggaran atas aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

    “Kami mendorong agar TPA di seluruh Indonesia mulai menerapkan sistem sanitary landfill atau paling tidak menggunakan control landfill untuk menutup timbunan sampah secara berkala,” jelas Vivien.

    KLH juga tengah menyiapkan surat edaran kepada Kepala Daerah untuk memastikan pengelolaan TPA sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan terkait hasil temuan di lapangan masih banyaknya pengelolan sampah yang memprihatinkan.

    ‘Kami tak akan segan, akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dan jika ada oknum dari Pemerintah Daerah yang bermain dan melanggar hukum, kami akan bertindak tegas,” ungkapnya.

    Ditambahkannya TPA harus dapat menghasilkan manfaat ekonomis. Seperti pemanfaatan gas metana untuk penurunan emisi karbon gas rumah kaca seperti yang saat ini dilakukan di TPA Legok Nangka, Bandung.

    Deputi Pengelolaan Limbah KLH Rosa Vivien Ratnawati
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Karyawan RSUD Dibekuk Polisi Lantaran Nyabu, Atty Somaddikarya : Test Urine di Lingkungan Pemkot Bogor!

    18 Februari 2022
    Halal Food Center

    Bima Arya ke Jepang ‘Jualan’ Potensi Kota Bogor

    2 Maret 2023
    Kota Bogor

    Koalisi Bogor Nyaman Antarkan Atang-Annida Daftar ke KPU Kota Bogor

    29 Agustus 2024
    Kesehatan

    Sidak ke Kelurahan, Aplikadi Solid Tidak Maksimal Tersosialisasikan

    28 Mei 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.