Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Instruksikan Percepatan Akses Alternatif Jalan Saleh Danasasmita
    • Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan
    • Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience
    • Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Hendak Buat Kekacauan, Enam Orang Oknum Ormas Diringkus Polisi
    Kesehatan

    Hendak Buat Kekacauan, Enam Orang Oknum Ormas Diringkus Polisi

    27 Maret 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Tim Kujang Polresta Bogor Kota berhasil meringkus enam orang oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meresahkan warga di wilayah hukum Bogor Kota.

    Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengatakan, pada 24 Maret 2021 tim kujang Polresta Bogor Kota telah menghentikan aksi oknum ormas yang hendak membuat kekacauan di wilayah hukum Kota Bogor tepatnya di sekitar Kayumanis, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.

    Aksi tersebut dipicu lantaran adanya gesekan ormas di Bandung. “Kami mencegah agar tidak terjadi benturan ormas dengan melakukan penangkapan dan penegakan hukum dengan tegas terhadap kelompok masyarakat ini,” ucapnya kepada wartawan saat konferensi pers di Pasar Teknik Umum, Kemang, Sabtu (27/3/2021).

    Dari para pelaku, 4 diantaranya inisial ST, TS, MR dan SR merupakan pelaku yang membawa senjata tajam untuk dipergunakan melawan ormas lain. Sedangkan, 2 orang pelaku lainnya inisial OI dan HH dikategorikan sebagai provokator.

    “Jadi pelaku OI dan HH ini yang memprovokator teman temannya atas kejadian di Bandung sehingga bereaksi membuat kekacauan dengan ormas lain. Dan otak dari provokator ini pelaku HH,” tegasnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan yakni senjata tajam berupa beberapa sebilah golok, alat pemukul, ketapel dan botol yang akan digunakan sebagai bom molotov.

    “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Banu Lesmana Bagaskara Apresiasi Pemerintah Pusat Hapus PPh 21 untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta

    3 Oktober 2025
    Kota Bogor

    Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 

    29 Januari 2026
    Kesehatan

    38 Penghuni Panti Candra Naya Dinyatakan Positif Covid-19

    15 Juli 2021
    Kesehatan

    Dewan Sebut Kantor PDJT Seperti Kandang Ayam

    16 Desember 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.